Bekasi, Mevin.ID – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah tegas merespons mencuatnya dugaan praktik prostitusi daring, seks bebas, hingga aktivitas LGBT yang marak terjadi di sejumlah apartemen di Kota Bekasi.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin (22/12/2025), Tri menegaskan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketat dengan berjaga langsung di area apartemen yang disorot.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP. Sudah tongkrongin saja Satpol PP di situ (apartemen). Biar mereka (terduga pelaku prostitusi) risih juga,” tegas Tri Adhianto di hadapan anggota dewan.
Celah Sewa ‘Jam-jaman’ Jadi Perhatian
Tri mengakui bahwa isu ini telah menjadi perhatian publik yang serius. Ia menyoroti sistem penyewaan unit apartemen dengan durasi singkat—seperti sewa harian hingga jam-jaman—sebagai celah utama terjadinya praktik penyimpangan tersebut.
Meskipun Kota Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Tri menyebut regulasi ini masih terkendala aturan teknis.
“Memang sudah ada perdanya, tetapi kita belum punya peraturan pelaksanaannya. Karena itu, kemarin kami memanggil Dinas Tata Ruang beserta jajarannya untuk mengambil langkah yang lebih progresif terkait penindakan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pengawasan apartemen tidak bisa hanya dilihat dari sisi hunian semata, melainkan harus menyentuh aspek pengawasan penggunaan unit secara mendetail.
DPRD Sebut Bekasi Selatan Jadi Titik Tertinggi
Langkah tegas Wali Kota ini merupakan jawaban atas desakan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Andhika Dirgantara.
Dalam sidang paripurna yang sama, Andhika membeberkan temuan mengkhawatirkan terkait aktivitas di apartemen, terutama di wilayah Bekasi Selatan.
“Di apartemen tersebut diduga terjadi prostitusi, seks bebas, juga LGBT. Kita tahu di Bekasi Selatan angkanya tertinggi di Kota Bekasi,” ungkap Andhika.
Andhika mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hadir secara nyata untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif aktivitas tersebut, terlebih menjelang momentum pergantian tahun 2025.
Pemkot Bekasi kini tengah menyusun langkah teknis agar penindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan efek jera bagi para pelaku maupun penyedia jasa sewa apartemen yang melanggar aturan.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto

























