Bandung, Mevin.ID — Sejumlah spanduk penolakan rencana relokasi Terminal Cicaheum mulai bermunculan di berbagai titik sejak akhir pekan lalu. Meski begitu, aktivitas layanan dan operasional terminal tetap berlangsung normal.
Aroma kegelisahan justru paling terasa di kalangan pekerja yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di terminal ini. Eman, seorang porter yang sudah 25 tahun bekerja di Cicaheum, mengaku khawatir masa depannya akan terguncang bila pemindahan benar terjadi.
“Saya keberatan. Sudah 25 tahun kerja di sini. Usaha saya hanya di sini. Kalau pindah, saya bingung harus bagaimana,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Menurut Eman, para penumpang pun sering menanyakan kebenaran kabar relokasi karena isu tersebut kembali ramai di media sosial beberapa pekan terakhir.
Belum Ada Sosialisasi Resmi, Kebijakan Masih di Pemerintah Pusat
Kepala Terminal Cicaheum, Asep Supriadi, membenarkan keberadaan spanduk penolakan yang kini terpasang di area terminal. Ia menilai itu sebagai bentuk ekspresi wajar dari warga, pedagang, pengemudi, hingga pekerja yang ekonominya bertumpu pada aktivitas terminal.
Asep menegaskan hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah mengenai rencana pemindahan yang disebut-sebut akan mulai digarap pada tahun 2026.
“Kebijakan ada di pemerintah pusat. Bukan dari Dishub Kota Bandung. Kami hanya menjalankan operasional di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, wacana relokasi sebenarnya sudah muncul sejak era Wali Kota Ridwan Kamil. Namun isu tersebut kembali mencuat setelah menjadi perbincangan publik dan memicu kecemasan para pelaku ekonomi di sekitar terminal.
Masyarakat Makin Kuatkan Penolakan
Dalam beberapa hari terakhir, intensitas penolakan terlihat meningkat. Spanduk berisi pesan “Tolak Relokasi Terminal Cicaheum” hingga “Jangan Matikan Ekonomi Warga” terbentang di sejumlah titik akses terminal.
Para pekerja kecil, pedagang, sopir angkutan, hingga warga sekitar khawatir relokasi akan memutus arus ekonomi yang selama puluhan tahun tumbuh di kawasan tersebut.
Asep menyebut pihak terminal membuka ruang komunikasi, tetapi arah kebijakan tetap berada di tangan pemerintah pusat.***


























