SPMB 2025 Jawa Barat Tahap 1 Resmi Dibuka, Jalur Domisili Gantikan Zonasi

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 Tahap 1 pada Selasa (10/6/2025). Proses seleksi ini akan berlangsung hingga Senin (16/6/2025), dan menjadi pintu masuk bagi ribuan calon siswa SMA dan SMK di seluruh wilayah Jawa Barat.

Tahun ini, terdapat perubahan signifikan dalam sistem pendaftaran. Jalur zonasi yang sebelumnya menjadi skema utama penerimaan siswa, kini digantikan oleh jalur domisili, yang menjadi salah satu dari tiga jalur pendaftaran resmi.

Merujuk laman spmb.jabarprov.go.id, berikut adalah tiga jalur yang dibuka dalam SPMB 2025:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jalur Domisili
    Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili dalam satu rayon atau wilayah dengan sekolah tujuan. Jalur ini menggantikan sistem zonasi dan memiliki kuota sebesar 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK.
  2. Jalur Afirmasi
    Dikhususkan untuk siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi atau berisiko putus sekolah.
  3. Jalur Mutasi
    Dibuka bagi siswa yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas kerja antardaerah.

Dalam jalur domisili, calon siswa diprioritaskan berdasarkan alamat yang sesuai dengan wilayah rayon sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi akan mempertimbangkan nilai akademik rata-rata rapor semester 1 sampai 5, dan jika terjadi nilai sama, seleksi akan menggunakan usia tertua sebagai penentu.

Syarat Administratif Jalur Domisili

Calon siswa jalur domisili wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan telah tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun.
Bagi siswa yang tinggal bersama wali, bukan orang tua, ketentuan tambahan berlaku, antara lain:

  • Telah berdomisili minimal satu tahun, dibuktikan melalui kesesuaian data KK wali dan sekolah asal saat kelas 9.
  • Nama wali tercantum dalam rapor atau ijazah.
  • Surat kematian atau surat cerai dari instansi resmi bila orang tua tidak tinggal bersama siswa.
  • Surat kuasa pengasuhan dan surat pernyataan tidak disetujui dari kepala keluarga yang menerima siswa dalam KK.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi lulusan tahun 2025 dan tidak berlaku untuk siswa SMP/MTs berasrama.

SPMB 2025 di Jawa Barat mengusung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 86/PK.03/DISDIK tentang Penyelenggaraan SPMB yang Bersih dan Akuntabel.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Pimpin Gerakan Nasional Tangani Sampah, Target Tuntas 2029
Pemerintah Tawarkan Tiga Proyek Tol Bernilai Rp82 Triliun ke Investor
Garuda Indonesia Disorot usai Penumpang Kehilangan iPhone di Penerbangan Jakarta–Melbourne
Presiden Prabowo Terima Telepon dari Donald Trump, Isi Pembicaraan Masih Dirahasiakan
KPK Usut “Upeti” Pengurusan Izin TKA, Kerugian Rp53,7 M Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin
KPK Limpahkan Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Eks Dirut ASDP Jadi Tersangka
Duka Dunia untuk Tragedi Air India: Menlu RI Sugiono Sampaikan Belasungkawa
Tragedi Air India di Ahmedabad: 290 Tewas, Satu Nyawa Bertahan dari Neraka Udara

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Presiden Prabowo Akan Pimpin Gerakan Nasional Tangani Sampah, Target Tuntas 2029

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pemerintah Tawarkan Tiga Proyek Tol Bernilai Rp82 Triliun ke Investor

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:35 WIB

Garuda Indonesia Disorot usai Penumpang Kehilangan iPhone di Penerbangan Jakarta–Melbourne

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:19 WIB

Presiden Prabowo Terima Telepon dari Donald Trump, Isi Pembicaraan Masih Dirahasiakan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:15 WIB

KPK Usut “Upeti” Pengurusan Izin TKA, Kerugian Rp53,7 M Diduga Berlangsung Sejak Era Cak Imin

Berita Terbaru

Humaniora

Ujian Hidup, Tuhan, dan Batas Kemampuan yang Tersembunyi

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:49 WIB