Bandung, Mevin.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 Tahap 1 pada Selasa (10/6/2025). Proses seleksi ini akan berlangsung hingga Senin (16/6/2025), dan menjadi pintu masuk bagi ribuan calon siswa SMA dan SMK di seluruh wilayah Jawa Barat.
Tahun ini, terdapat perubahan signifikan dalam sistem pendaftaran. Jalur zonasi yang sebelumnya menjadi skema utama penerimaan siswa, kini digantikan oleh jalur domisili, yang menjadi salah satu dari tiga jalur pendaftaran resmi.
Merujuk laman spmb.jabarprov.go.id, berikut adalah tiga jalur yang dibuka dalam SPMB 2025:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili dalam satu rayon atau wilayah dengan sekolah tujuan. Jalur ini menggantikan sistem zonasi dan memiliki kuota sebesar 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK. - Jalur Afirmasi
Dikhususkan untuk siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi atau berisiko putus sekolah. - Jalur Mutasi
Dibuka bagi siswa yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas kerja antardaerah.
Dalam jalur domisili, calon siswa diprioritaskan berdasarkan alamat yang sesuai dengan wilayah rayon sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi akan mempertimbangkan nilai akademik rata-rata rapor semester 1 sampai 5, dan jika terjadi nilai sama, seleksi akan menggunakan usia tertua sebagai penentu.
Syarat Administratif Jalur Domisili
Calon siswa jalur domisili wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan telah tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun.
Bagi siswa yang tinggal bersama wali, bukan orang tua, ketentuan tambahan berlaku, antara lain:
- Telah berdomisili minimal satu tahun, dibuktikan melalui kesesuaian data KK wali dan sekolah asal saat kelas 9.
- Nama wali tercantum dalam rapor atau ijazah.
- Surat kematian atau surat cerai dari instansi resmi bila orang tua tidak tinggal bersama siswa.
- Surat kuasa pengasuhan dan surat pernyataan tidak disetujui dari kepala keluarga yang menerima siswa dalam KK.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi lulusan tahun 2025 dan tidak berlaku untuk siswa SMP/MTs berasrama.
SPMB 2025 di Jawa Barat mengusung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 86/PK.03/DISDIK tentang Penyelenggaraan SPMB yang Bersih dan Akuntabel.***