SRAGEN, Mevin.ID – Polemik panjang soal pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dekat kandang babi di Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen, akhirnya menemui titik terang. Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk merelokasi dapur MBG tersebut ke lokasi baru. Keputusan final ini diambil setelah mediasi tertutup pada Kamis (8/1/2026).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan relokasi adalah satu-satunya opsi karena keberadaan dapur dekat peternakan dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan kesehatan.
“Ini pelanggaran fatal. SOP BGN melarang dapur SPPG berada dekat tempat pembuangan akhir maupun kandang ternak, apalagi kandang babi,” tegas Dony.
Verifikasi Online Jadi Sorotan
BGN menyoroti proses verifikasi lokasi awal yang dilakukan secara daring. Diduga, mitra pengelola tidak menampilkan keberadaan kandang babi dalam video survei yang dikirim sebagai syarat perizinan, sehingga seolah lokasi terbebas dari aktivitas peternakan.
“Ini menjadi pelajaran penting. Untungnya ada kontrol sosial dari masyarakat dan media sebelum dapur ini beroperasi,” ungkapnya.
Mitra Legawa, Diberi Tenggat 45 Hari
Penanggung jawab SPPG Kedungbanteng, Aan Yuliatmoko, menyatakan legawa dengan keputusan tersebut meski harus membongkar bangunan yang telah selesai dibangun. “Kami menerima sepenuhnya keputusan mediasi. Ini program negara, jadi apa pun risikonya tetap harus kami dukung,” kata Aan.
BGN memberikan tenggat waktu 45 hari kepada pengelola untuk mencari lahan baru dan membangun ulang dapur SPPG di wilayah Kecamatan Sambungmacan, setelah lokasi pengganti disetujui.
Wakil Bupati Sragen Suroto menyambut baik hasil mediasi ini, menilai keputusan relokasi dapat menjaga kesehatan penerima MBG sekaligus melindungi usaha peternak lokal yang telah ada puluhan tahun.***
Editor : Atep K


























