Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Kabar mengejutkan datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya status kepesertaan PBI yang tiba-tiba nonaktif, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kewenangan aktivasi maupun penonaktifan peserta PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).

“BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” tegas Ali Ghufron dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).

Sesuai SK Mensos Terbaru

Penonaktifan massal ini diketahui berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif pada Februari 2026.

Menurut Ali Ghufron, mereka yang dinonaktifkan adalah peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Meski demikian, Ali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara Komplain dan Aktifkan Kembali

Bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang merasa statusnya dicabut secara keliru, pemerintah menyediakan jalur komplain. Ali Ghufron memaparkan tiga syarat utama agar status PBI bisa diaktifkan kembali:

  • Tercatat sebagai peserta PBI pada periode bulan sebelumnya.
  • Masuk dalam kategori orang miskin atau rentan miskin.
  • Sedang membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial setempat dan informasikan kembali ke BPJS Kesehatan agar bisa segera diproses,” tambahnya.

Peringatan Mensos: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bereaksi keras terhadap adanya laporan rumah sakit yang menolak pasien karena status BPJS PBI nonaktif, terutama bagi pasien kritis seperti pasien cuci darah.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau BPJS-nya dicoret, dilayani dulu saja, nanti administrasinya menyusul bisa diproses,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Kamis (5/2/2026).

Gus Ipul memberikan peringatan tegas bahwa penanganan medis bersifat wajib dan mendesak, sehingga kendala administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pasien dalam kondisi bahaya.

Ia bahkan sempat melontarkan pernyataan keras bahwa rumah sakit yang bersikeras menolak pasien dalam keadaan darurat layak untuk dievaluasi perizinannya.

Langkah yang Harus Dilakukan Warga:

  • Cek Status: Gunakan aplikasi Mobile JKN atau Chat Vika BPJS Kesehatan.
  • Ke Dinas Sosial: Jika status nonaktif padahal masih merasa berhak, segera bawa dokumen kependudukan (KK/KTP) ke Dinsos setempat untuk verifikasi data DTKS.
  • Lapor RS: Jika RS menolak, ingatkan petugas mengenai instruksi Mensos bahwa penanganan darurat harus didahulukan.***
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK
Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI
Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa
Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz
Iran Tutup Total Selat Hormuz bagi Sekutu AS-Israel, Targetkan Serangan Langsung
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 
Dunia di Ambang Krisis: 85 Negara Naikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Israel vs Iran, Vietnam Terparah!
Plot Twist Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Klaim Temuan Baru dan Resmi Ajukan Damai ke Polda Metro

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:08 WIB

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:30 WIB

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 

Berita Terbaru