JAKARTA, Mevin.ID – Kabar mengejutkan datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya status kepesertaan PBI yang tiba-tiba nonaktif, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kewenangan aktivasi maupun penonaktifan peserta PBI sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).
“BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” tegas Ali Ghufron dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
Sesuai SK Mensos Terbaru
Penonaktifan massal ini diketahui berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif pada Februari 2026.
Menurut Ali Ghufron, mereka yang dinonaktifkan adalah peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Meski demikian, Ali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Cara Komplain dan Aktifkan Kembali
Bagi masyarakat miskin atau rentan miskin yang merasa statusnya dicabut secara keliru, pemerintah menyediakan jalur komplain. Ali Ghufron memaparkan tiga syarat utama agar status PBI bisa diaktifkan kembali:
- Tercatat sebagai peserta PBI pada periode bulan sebelumnya.
- Masuk dalam kategori orang miskin atau rentan miskin.
- Sedang membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.
“Segera laporkan ke Dinas Sosial setempat dan informasikan kembali ke BPJS Kesehatan agar bisa segera diproses,” tambahnya.
Peringatan Mensos: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bereaksi keras terhadap adanya laporan rumah sakit yang menolak pasien karena status BPJS PBI nonaktif, terutama bagi pasien kritis seperti pasien cuci darah.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau BPJS-nya dicoret, dilayani dulu saja, nanti administrasinya menyusul bisa diproses,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul memberikan peringatan tegas bahwa penanganan medis bersifat wajib dan mendesak, sehingga kendala administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pasien dalam kondisi bahaya.
Ia bahkan sempat melontarkan pernyataan keras bahwa rumah sakit yang bersikeras menolak pasien dalam keadaan darurat layak untuk dievaluasi perizinannya.
Langkah yang Harus Dilakukan Warga:
- Cek Status: Gunakan aplikasi Mobile JKN atau Chat Vika BPJS Kesehatan.
- Ke Dinas Sosial: Jika status nonaktif padahal masih merasa berhak, segera bawa dokumen kependudukan (KK/KTP) ke Dinsos setempat untuk verifikasi data DTKS.
- Lapor RS: Jika RS menolak, ingatkan petugas mengenai instruksi Mensos bahwa penanganan darurat harus didahulukan.***


























