BANDUNG, Mevin.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan dan pelestarian sejarah di Kota Bandung.
Bangunan bersejarah SMAN 1 Bandung, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai ikon arsitektur kolonial, dilaporkan kehilangan statusnya sebagai Cagar Budaya Golongan A.
Perubahan status ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum, alumni, hingga pihak sekolah yang mempertanyakan kebijakan terbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Dari Golongan A Menjadi ‘Dugaan’
Persoalan ini mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi baru ini mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang sebelumnya secara tegas menetapkan SMAN 1 Bandung sebagai Cagar Budaya Golongan A dengan nomor daftar 190.
Kuasa Hukum SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, mengungkapkan rasa kecewanya atas penurunan status tersebut. Dalam aturan terbaru, bangunan sekolah berusia 75 tahun itu kini hanya dikategorikan sebagai “dugaan” atau “indikasi” cagar budaya.
“Di Perda 2018 jelas tercantum sebagai Golongan A. Tapi di Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Pak Farhan, statusnya berubah menjadi dugaan cagar budaya. Ini adalah sebuah kemunduran,” ujar Arief saat berkumpul bersama para alumni, Minggu (15/2/2026).
Kejanggalan di Tengah Sengketa Lahan
Kekecewaan tim advokasi bukan tanpa alasan. Perubahan status ini terjadi di saat proses hukum sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) masih bergulir di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
Arnold Siahaan, anggota tim kuasa hukum lainnya, menilai langkah penghapusan status cagar budaya ini sangat janggal dan tidak sejalan dengan semangat mempertahankan aset pendidikan milik publik.
“Kami akan terus melakukan aksi solidaritas bersama siswa dan alumni. Sangat aneh jika pemimpin daerah justru menurunkan status perlindungan bangunan bersejarah ini di tengah perjuangan hukum,” tegas Arnold.
Kepala Sekolah Segera Surati Wali Kota
Menyikapi polemik ini, Kepala SMAN 1 Bandung, Tanty Erlianingsih, menyatakan akan mengambil langkah resmi. Pihak sekolah berencana menyurati Pemerintah Kota Bandung, khususnya Wali Kota Muhammad Farhan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Langkah ini diambil untuk:
- Meminta klarifikasi atas alasan penurunan status bangunan.
- Mendorong pengembalian status SMAN 1 Bandung sebagai Cagar Budaya tetap.
- Melakukan advokasi agar aset bersejarah tersebut mendapatkan perlindungan hukum maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan teknis maupun politis di balik perubahan status dalam Perda terbaru tersebut.***















![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)










