Status Kasus Pagar Laut di Tangerang Naik ke Tahap Penyidikan

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Rabu (5/2 2025).

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita akan mencari lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” kata Djuhandani.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yaitu perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh saksi lain yang menjadi dasar dalam gelar perkara ini.

Gelar perkara dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya, serta para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Dalam proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, dan pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semoga kita bisa mengungkap lebih jauh apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang TPPU,” tegas Djuhandani. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK
Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat
Bersihkan “Telur Busuk”, Prabowo Beri Sinyal Copot Pejabat dan Buru Oknum Perusak Lingkungan
Musim Dingin “Tanpa Henti”: Ratusan Rumah di Inggris Terendam Banjir Akibat Hujan Ekstrem
Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS
Skandal Ekspor CPO: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin
Update Kasus Cempaka Putih: 3 Pelajar Penyiram Cairan Kimia Ditangkap, Polisi Sebut Korban Dipilih Secara Acak
Pramono Anung Minta Pelajar Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Ditindak Tegas: Tidak Ada Kompromi!

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:00 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Reaksi KPK

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:44 WIB

Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:59 WIB

Musim Dingin “Tanpa Henti”: Ratusan Rumah di Inggris Terendam Banjir Akibat Hujan Ekstrem

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:57 WIB

Skandal Ekspor CPO 2022-2024: Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Bongkar Modus “Sulap” Kode HS

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:53 WIB

Skandal Ekspor CPO: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Seret Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin

Berita Terbaru

Berita

Gegara Data Pelamar Bocor, Komdigi Nonaktifkan 3 Pejabat

Rabu, 11 Feb 2026 - 14:44 WIB