Jakarta, Mevin.ID — Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meirizka dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim dalam upaya memengaruhi putusan perkara anaknya di tingkat kasasi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meirizka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menilai bahwa perbuatan Meirizka tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah, dan mencoreng integritas lembaga peradilan.
Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman, seperti bahwa Meirizka belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu rumah tangga dengan tanggungan keluarga, dan menjadi korban dari nasihat hukum yang keliru dari kuasa hukumnya.
“Terdakwa adalah orang awam hukum yang justru menjadi korban dari praktik korupsi advokat yang menyarankan langkah melanggar hukum,” kata Hakim Rosihan.
Dalam perkara ini, suap diberikan sebagai bagian dari upaya untuk meringankan atau membebaskan putusan terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik.***