Suap Hakim Demi Anak, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Sidang pembacaan putusan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Mevin.ID — Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meirizka dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim dalam upaya memengaruhi putusan perkara anaknya di tingkat kasasi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meirizka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis menilai bahwa perbuatan Meirizka tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah, dan mencoreng integritas lembaga peradilan.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman, seperti bahwa Meirizka belum pernah dihukum, merupakan seorang ibu rumah tangga dengan tanggungan keluarga, dan menjadi korban dari nasihat hukum yang keliru dari kuasa hukumnya.

“Terdakwa adalah orang awam hukum yang justru menjadi korban dari praktik korupsi advokat yang menyarankan langkah melanggar hukum,” kata Hakim Rosihan.

Dalam perkara ini, suap diberikan sebagai bagian dari upaya untuk meringankan atau membebaskan putusan terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru