Bekasi, Mevin.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Andi Gani Nena Wea, SH.MH, mengumumkan bahwa Mabes Kepolisian Republik Indonesia telah resmi mendirikan Subdirektorat (Subdit) Pidana Ketenagakerjaan pada 20 Februari 2025.
Subdit ini dibentuk untuk melindungi pekerja/buruh Indonesia dari tindakan kriminal dan ketidakadilan di dunia kerja.
“Ini adalah tonggak penting dalam perjuangan pekerja. Tidak boleh lagi ada buruh yang menjadi korban kesewenang-wenangan atau perdagangan manusia. Dengan berdirinya Subdit Pidana Ketenagakerjaan, kami memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk menegakkan keadilan,” tegas Andi Gani dalam sambutannya usai memotong tumpeng pada peringatan HUT SPSI ke-52 dan HUT HARPEKINDO 2025 di Sekretariat DPC K-SPSI, Jalan Rawa Tembaga, Bekasi Selatan, Jumat (21/2/2025).
Subdit Pertama di Indonesia dan Dunia
Andi Gani, yang juga menjabat sebagai Penasihat Kapolri, menyoroti bahwa Subdit Pidana Ketenagakerjaan ini adalah yang pertama di Indonesia, bahkan di dunia, yang secara khusus menangani tindak pidana ketenagakerjaan.
Subdit ini akan mulai beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Banten, Metro Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sumatra Utara. Pekerja di daerah lain juga dapat melapor langsung ke Mabes Polri jika menghadapi kasus ketenagakerjaan.
“Ini adalah jawaban atas berbagai ketidakadilan yang sering dirasakan para pekerja. Sekarang, mereka memiliki tempat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan,” lanjut Andi Gani.
Pelatihan Khusus untuk Aparat Penegak Hukum
Pendirian Subdit ini juga disertai dengan pelatihan khusus kepada aparat penegak hukum. Tenaga pengajar yang berkompeten telah ditunjuk, termasuk tokoh-tokoh SPSI seperti R. Abdullah, Roy Jinto Ferianto, Hermanto Ahmad, Afif Johan, Moestopo, dan Agus Supriadi.
Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
Janji yang Akhirnya Terealisasi
Andi Gani mengungkapkan bahwa pendirian Subdit Pidana Ketenagakerjaan merupakan salah satu janji yang telah direncanakan sejak 2024 dan akhirnya terealisasi pada 2025. Dia menyebut langkah ini sebagai terobosan luar biasa yang menunjukkan keberpihakan kepada pekerja.
“Pekerja yang merasakan ketidakadilan kini memiliki tempat untuk mencari keadilan. Tidak ada lagi ruang untuk pelanggaran hak-hak pekerja. Ini adalah langkah besar untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia,” tutup Andi Gani.***




















