Sudah Dicekal, KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mevin.id | Berita Terkini dan Gaya Hidup

JAKARTA, Mevin.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya masih mendalami keterlibatan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji ternama Maktour, dalam kasus yang telah menetapkan dua tersangka itu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa peran Fuad Hasan masih dalam pendalaman penyidik.

“Masih didalami,” ujar Asep Guntur di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, berdasarkan kecukupan alat bukti sementara, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Fuad Hasan saat ini masih berstatus sebagai pihak yang dicekal dari bepergian ke luar negeri.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu (Yaqut dan Gus Alex),” jelas Asep.

Dua Tersangka dan Pencekalan

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada saat itu, KPK juga melakukan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur untuk jangka waktu enam bulan.

Baru pada 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Sorotan pada Pembagian Kuota

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 kursi dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag pada periode itu membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50). Pembagian ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total, sedangkan 92% dialokasikan untuk haji reguler.

Penyimpangan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dan diselewengkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait alokasi kuota kepada biro perjalanan haji tertentu.

Maktour dan Bisnis Perjalanan Haji

Fuad Hasan Masyhur, sebagai pemilik Maktour, merupakan salah satu nama besar dalam industri penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Keterlibatannya dalam penyidikan ini menyedot perhatian publik mengingat besarnya bisnis dan jumlah jemaah yang ditangani oleh biro perjalanan tersebut.

Pendalaman peran Fuad Hasan oleh KPK akan menentukan apakah ada tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta dalam skandal kuota haji ini.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026
Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika
Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama
Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’
Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia
Hilal Masih di Bawah Ufuk, Kemenag Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari
Survei Indikator: Warga Jabar Puas Infrastruktur, Tapi Keluhkan Akses Modal Ekonomi.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:08 WIB

Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:45 WIB

Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:00 WIB

Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:42 WIB

Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia

Berita Terbaru