Mevin.id | Berita Terkini dan Gaya Hidup
JAKARTA, Mevin.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya masih mendalami keterlibatan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji ternama Maktour, dalam kasus yang telah menetapkan dua tersangka itu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa peran Fuad Hasan masih dalam pendalaman penyidik.
“Masih didalami,” ujar Asep Guntur di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Meski demikian, berdasarkan kecukupan alat bukti sementara, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Fuad Hasan saat ini masih berstatus sebagai pihak yang dicekal dari bepergian ke luar negeri.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu (Yaqut dan Gus Alex),” jelas Asep.
Dua Tersangka dan Pencekalan
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada saat itu, KPK juga melakukan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur untuk jangka waktu enam bulan.
Baru pada 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Sorotan pada Pembagian Kuota
Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 kursi dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag pada periode itu membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50). Pembagian ini dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total, sedangkan 92% dialokasikan untuk haji reguler.
Penyimpangan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dan diselewengkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait alokasi kuota kepada biro perjalanan haji tertentu.
Maktour dan Bisnis Perjalanan Haji
Fuad Hasan Masyhur, sebagai pemilik Maktour, merupakan salah satu nama besar dalam industri penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Keterlibatannya dalam penyidikan ini menyedot perhatian publik mengingat besarnya bisnis dan jumlah jemaah yang ditangani oleh biro perjalanan tersebut.
Pendalaman peran Fuad Hasan oleh KPK akan menentukan apakah ada tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta dalam skandal kuota haji ini.***
Editor : Atep K

























