Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta, Mevin.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala daerah — mulai dari gubernur hingga wali kota — agar mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Melalui surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, Purbaya mengingatkan bahwa penyerapan APBD 2025 justru menurun dibanding tahun sebelumnya. Akibatnya, simpanan dana pemerintah daerah di bank terus menumpuk hingga Triwulan III-2025.

“Realisasi belanja daerah mengalami penurunan, menyebabkan simpanan dana Pemda meningkat,” tegas Purbaya dalam surat yang tembusannya ditujukan hingga Presiden dan beberapa menteri.

Hingga kuartal III, Transfer ke Daerah (TKD) telah dicairkan mencapai Rp 644,8 triliun atau 74% dari pagu. Namun serapan belanja di daerah belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Dampak ke Ekonomi Nasional

Lemahnya belanja daerah menjadi salah satu penyebab perlambatan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 hanya 5,04% (yoy) — turun dari 5,12% di kuartal sebelumnya.

Purbaya menegaskan percepatan belanja daerah sangat penting untuk menjaga ekonomi tetap tumbuh.

Empat Instruksi Utama untuk Kepala Daerah

  1. Percepat serapan belanja secara efisien dan akuntabel
  2. Segera bayar kewajiban kepada pihak ketiga yang menggarap proyek Pemda
  3. Manfaatkan dana simpanan yang masih mengendap di perbankan untuk membiayai program pembangunan daerah
  4. Monitoring ketat setiap pekan atau bulan hingga akhir 2025 sebagai bahan perbaikan tahun anggaran 2026

“Instruksi ini harus dilaksanakan secara konsisten dan bersinergi dengan pemerintah pusat,” tulis Purbaya.

Peringatan ini menjadi alarm bagi kepala daerah, karena dana daerah yang mengendap terlalu lama justru dinilai menghambat pemulihan ekonomi dan mengurangi manfaat nyata bagi masyarakat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ITENAS Resmikan Bio-CNG dari Limbah Ternak, Dari Hibah Riset Hingga Energi Murah untuk Warga
Inovasi Energi Bersih: ITENAS Bandung Luncurkan “Bio CNG ITENAS Nice Gas”
Dorong Geotermal di Ciremai, Anggota DPR Dikritik : Potensi Besar Bukan Alasan Menutup Mata dari Risiko
1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Akibat Bencana: Petani Menunggu Kompensasi
Menanti Roadmap Koperasi Merah Putih, Ekos: IKA Ikopin Tak Boleh Jadi Penonton
Majalengka, Dapur Bibit Nasional yang Menopang Mimpi Besar Indonesia Hijau
Jejak Luka di Batang Toru: Menteri LH Hentikan Operasi 3 Perusahaan di Hulu DAS, Termasuk BUMN
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Usulan Penghapusan Pajak BUMN dari Rosan Roeslani

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

ITENAS Resmikan Bio-CNG dari Limbah Ternak, Dari Hibah Riset Hingga Energi Murah untuk Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:39 WIB

Inovasi Energi Bersih: ITENAS Bandung Luncurkan “Bio CNG ITENAS Nice Gas”

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dorong Geotermal di Ciremai, Anggota DPR Dikritik : Potensi Besar Bukan Alasan Menutup Mata dari Risiko

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:16 WIB

1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Akibat Bencana: Petani Menunggu Kompensasi

Senin, 8 Desember 2025 - 08:42 WIB

Menanti Roadmap Koperasi Merah Putih, Ekos: IKA Ikopin Tak Boleh Jadi Penonton

Berita Terbaru