JAKARTA, Mevin.ID – Komisi II DPR RI mengimbau masyarakat yang masih memegang surat tanah lama, seperti girik, petok, dan letter C, agar segera memperbarui dokumen tersebut ke sistem pendaftaran tanah modern.
Peringatan ini disampaikan menyambut habisnya masa transisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pada 2 Februari 2026 mendatang.
“Mulai 2 Februari 2026, dokumen lama seperti girik dan letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/1/2026).
Zulfikar menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. “Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu sah, legal, dan yang mereka kuasai memang sah di mata hukum,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah untuk lebih proaktif dalam sosialisasi dan mempermudah proses konversi, terutama bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen warisan dari tahun 1967–1997. Menurutnya, tertib administrasi pertanahan adalah fondasi untuk mencegah konflik dan praktik mafia tanah.
Dasar Hukum dan Batas Waktu
Imbauan ini merujuk pada Pasal 96 PP No. 18/2021, yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021. Setelah batas waktu tersebut, semua surat tanah lama tidak dapat dijadikan alat bukti dalam transaksi atau penyelesaian sengketa.
Akselerasi Layanan dan Harapan
Komisi II juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengoptimalkan layanan, termasuk aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, agar proses pembaruan sertifikat dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Tindakan yang Harus Dilakukan Masyarakat
Pemegang dokumen tanah lama disarankan untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau BPN untuk melakukan proses konversi menjadi sertifikat hak atas tanah (SHM, SHGB, dll.) sebelum tenggat waktu berakhir.***
Editor : Atep K

























