Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi II DPR RI mengimbau masyarakat yang masih memegang surat tanah lama, seperti girik, petok, dan letter C, agar segera memperbarui dokumen tersebut ke sistem pendaftaran tanah modern.

Peringatan ini disampaikan menyambut habisnya masa transisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pada 2 Februari 2026 mendatang.

“Mulai 2 Februari 2026, dokumen lama seperti girik dan letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/1/2026).

Zulfikar menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. “Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu sah, legal, dan yang mereka kuasai memang sah di mata hukum,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah untuk lebih proaktif dalam sosialisasi dan mempermudah proses konversi, terutama bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen warisan dari tahun 1967–1997. Menurutnya, tertib administrasi pertanahan adalah fondasi untuk mencegah konflik dan praktik mafia tanah.

Dasar Hukum dan Batas Waktu

Imbauan ini merujuk pada Pasal 96 PP No. 18/2021, yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021. Setelah batas waktu tersebut, semua surat tanah lama tidak dapat dijadikan alat bukti dalam transaksi atau penyelesaian sengketa.

Akselerasi Layanan dan Harapan

Komisi II juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengoptimalkan layanan, termasuk aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, agar proses pembaruan sertifikat dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Tindakan yang Harus Dilakukan Masyarakat

Pemegang dokumen tanah lama disarankan untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau BPN untuk melakukan proses konversi menjadi sertifikat hak atas tanah (SHM, SHGB, dll.) sebelum tenggat waktu berakhir.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026
Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika
Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama
Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’
Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia
Hilal Masih di Bawah Ufuk, Kemenag Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari
Survei Indikator: Warga Jabar Puas Infrastruktur, Tapi Keluhkan Akses Modal Ekonomi.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:08 WIB

Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:45 WIB

Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:00 WIB

Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:42 WIB

Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia

Berita Terbaru