Topik Sengketa Pilkada Kab Pasaman

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Berita

MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan, Coblos Ulang Pilkada Kab. Pasaman

Berita | Nasional | Senin, 24 Februari 2025 - 12:37 WIB

Senin, 24 Februari 2025 - 12:37 WIB

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024. Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang…