Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mevin.ID – Perjuangan warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, dalam menuntut lingkungan hidup yang bersih memasuki babak baru.

Sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan pengembang BSD City resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2/2026).

Gugatan ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang selama bertahun-tahun harus menghirup aroma busuk yang diduga berasal dari buruknya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Bukan Anti Pembangunan, Tapi Menagih Martabat

Ketua RW 014 Rawa Buntu, Muchamad Yusuf, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk menghalangi kemajuan kota yang sedang pesat. Namun, ia menekankan bahwa pembangunan fisik tidak boleh mengorbankan kesehatan dan martabat warga.

“Kami menegaskan, gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan, dan martabat warga. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang patuh hukum, beretika, dan berkeadilan sosial,” ujar Yusuf usai persidangan.

Tuntut Ganti Rugi Atas Dampak Kesehatan dan Ekonomi

Dalam perkara nomor 194/Pdt.G/2026/PN Tng ini, warga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai fantastis, yakni Rp21,6 miliar. Kerugian tersebut diklaim mencakup:

  • Dampak Kesehatan: Munculnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diderita warga akibat polusi udara dari sampah.
  • Dampak Ekonomi: Penurunan nilai properti di kawasan terdampak karena kondisi lingkungan yang tidak sehat.

“Misal harga rumah saya Rp 3 miliar, karena tahu lingkungan dan udaranya tidak bagus, maka angkanya turun. Itu kerugian nyata bagi kami,” tambah Yusuf.

Langkah Terakhir Setelah Jalur Dialog Buntu

Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, warga mengklaim telah berulang kali melakukan upaya persuasif, mulai dari pengaduan, permohonan audiensi, hingga laporan resmi ke pihak dinas terkait.

Namun, karena tidak adanya solusi konkret yang berkelanjutan, pengadilan menjadi jalan terakhir.

Sidang perdana ini dihadiri oleh seluruh pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak tergugat terdiri dari:

  • Wali Kota Tangerang Selatan (Diwakili Jaksa Pengacara Negara).
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel (Diwakili Jaksa Pengacara Negara).
  • PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD City) (Diwakili Tim Legal).

Warga berharap proses hukum ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pengambil kebijakan di Tangerang Selatan agar ke depan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih tetap menjadi prioritas utama di tengah masifnya pembangunan kota.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Kompas

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina
Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih
Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok
Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:04 WIB

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:49 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:31 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru