TANGERANG, Mevin.ID – Perjuangan warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, dalam menuntut lingkungan hidup yang bersih memasuki babak baru.
Sidang perdana gugatan class action yang diajukan warga terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan pengembang BSD City resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2/2026).
Gugatan ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang selama bertahun-tahun harus menghirup aroma busuk yang diduga berasal dari buruknya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Bukan Anti Pembangunan, Tapi Menagih Martabat
Ketua RW 014 Rawa Buntu, Muchamad Yusuf, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk menghalangi kemajuan kota yang sedang pesat. Namun, ia menekankan bahwa pembangunan fisik tidak boleh mengorbankan kesehatan dan martabat warga.
“Kami menegaskan, gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan, dan martabat warga. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang patuh hukum, beretika, dan berkeadilan sosial,” ujar Yusuf usai persidangan.
Tuntut Ganti Rugi Atas Dampak Kesehatan dan Ekonomi
Dalam perkara nomor 194/Pdt.G/2026/PN Tng ini, warga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai fantastis, yakni Rp21,6 miliar. Kerugian tersebut diklaim mencakup:
- Dampak Kesehatan: Munculnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diderita warga akibat polusi udara dari sampah.
- Dampak Ekonomi: Penurunan nilai properti di kawasan terdampak karena kondisi lingkungan yang tidak sehat.
“Misal harga rumah saya Rp 3 miliar, karena tahu lingkungan dan udaranya tidak bagus, maka angkanya turun. Itu kerugian nyata bagi kami,” tambah Yusuf.
Langkah Terakhir Setelah Jalur Dialog Buntu
Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, warga mengklaim telah berulang kali melakukan upaya persuasif, mulai dari pengaduan, permohonan audiensi, hingga laporan resmi ke pihak dinas terkait.
Namun, karena tidak adanya solusi konkret yang berkelanjutan, pengadilan menjadi jalan terakhir.
Sidang perdana ini dihadiri oleh seluruh pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak tergugat terdiri dari:
- Wali Kota Tangerang Selatan (Diwakili Jaksa Pengacara Negara).
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel (Diwakili Jaksa Pengacara Negara).
- PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD City) (Diwakili Tim Legal).
Warga berharap proses hukum ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pengambil kebijakan di Tangerang Selatan agar ke depan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih tetap menjadi prioritas utama di tengah masifnya pembangunan kota.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























