Bekasi, Mevin.ID – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 21 Bekasi yang diresmikan oleh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada tahun 2016 hingga kini belum memiliki gedung sendiri.
Sekolah tersebut awalnya dibangun di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) Perumahan Sapta Pesona, Jati Asih, Kota Bekasi, namun masih terkendala kelanjutan pembangunan.
Saat itu, pengelolaan SMA/SMK masih berada di bawah kewenangan pemerintah kota/kabupaten, sebelum dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada tahun peresmian, SMA Negeri 21 sempat menerima siswa baru dengan menumpang sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) di SMA Negeri 5 Bekasi. Sementara itu, proses belajar mengajar sejak 2016 hingga 2020 dilangsungkan di SD Negeri 3 Jati Makmur, dan sejak 2020 hingga kini menempati gedung sewa di SMP Swasta Permata Sakti, Perumahan Pondok Gede Permai, wilayah yang kerap terdampak banjir.
“Sekarang jumlah murid sudah 823 orang, dan dipimpin oleh Kepala Sekolah Moch. Ilyas,” kata Iswadi, Humas SMA Negeri 21 Bekasi, Selasa (29/7/2025).
Lahan milik warga seluas 2.800 meter persegi yang berada tepat di samping fasos fasum juga sempat diplot oleh Pemkot Bekasi untuk memenuhi kekurangan lahan. Namun hingga kini lahan tersebut belum dimanfaatkan.
Pembangunan sekolah sempat dibantu lewat program Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengembang Sumarecon Bekasi yang membangun tiga ruang kelas, namun hingga kini ruang tersebut belum pernah digunakan.
Salah satu tokoh masyarakat Jati Asih dan orang tua murid, Warnadi Rakasiwi, berharap SMA Negeri 21 dapat dilanjutkan sesuai rencana awal. “Lokasinya bebas banjir dan usulan pembangunan sekolah ini memang berasal dari warga Jati Asih,” ujarnya.
Warnadi mengaku telah menyerahkan dokumen lengkap sejarah pendirian SMA Negeri 21 kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk diteruskan ke DPRD Provinsi dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia juga meminta agar Wali Kota Bekasi saat ini, Tri Adhianto, turut memberikan penjelasan utuh agar pembangunan sekolah tidak terus terkatung-katung.
Sementara itu, Pengawas SMA Negeri 21, Lukman, membenarkan bahwa peresmian sekolah dilakukan saat pengelolaan masih menjadi kewenangan pemerintah kota. “Saat itu SMA masih dikelola Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” ujarnya.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto





















