LOMBOK, Mevin.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel operasional tambak udang vaname milik PT Ta Ching Windu Jaya, sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penutupan sementara ini dilakukan karena perusahaan dinyatakan tidak mengantongi izin usaha yang sah selama sepuluh tahun beroperasi.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, yang hadir langsung di lokasi pada Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa perusahaan terindikasi melanggar sejumlah ketentuan.
“Perusahaan itu terindikasi tidak memiliki izin perusahaan berupa CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik),” ujarnya.
CBIB adalah sertifikasi yang membuktikan pemenuhan standar budidaya perikanan yang aman dan berkelanjutan, serta menjadi prasyarat penting, terutama untuk kegiatan ekspor.
Pelanggaran
Hasil pemeriksaan KKP menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada PT Ta Ching Windu Jaya, yang telah beroperasi sejak 2016 di lahan seluas 1,1 hektare dengan 18 kolam dan mempekerjakan 24 orang. Pelanggaran tersebut meliputi:
1. Tidak memiliki kode proyek atau izin usaha pembesaran udang air payau di lokasi kegiatan.
2. Tidak memiliki Sertifikat CBIB untuk skala usaha menengah dan besar.
3. Tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik.
Atas pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif kumulatif.
“Kami memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa penghentian sementara kegiatan,” tegas Halid.
Sanksi ini terdiri dari teguran tertulis, denda administratif, dan paksaan pemerintah berupa penyegelan.
Tenggat Waktu dan Dalih Perusahaan
KKP memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari kepada perusahaan untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Halid menegaskan, “Konsekuensinya kalau tidak dilakukan pengurusan perizinan, maka berakhir dengan tidak akan diterbitkan.”
Direktur PT Ta Ching Windu Jaya, Hung Meng Yu, mengaku pihaknya telah mengurus izin pada tahun 2025, namun izin tersebut hingga kini belum terbit.
KKP mendorong semua pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan daerah untuk memudahkan proses perizinan.
Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menertibkan usaha budidaya yang tidak memenuhi standar hukum dan lingkungan.***
Editor : Atep K

























