Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK, Mevin.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel operasional tambak udang vaname milik PT Ta Ching Windu Jaya, sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penutupan sementara ini dilakukan karena perusahaan dinyatakan tidak mengantongi izin usaha yang sah selama sepuluh tahun beroperasi.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, yang hadir langsung di lokasi pada Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa perusahaan terindikasi melanggar sejumlah ketentuan.

“Perusahaan itu terindikasi tidak memiliki izin perusahaan berupa CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik),” ujarnya.

CBIB adalah sertifikasi yang membuktikan pemenuhan standar budidaya perikanan yang aman dan berkelanjutan, serta menjadi prasyarat penting, terutama untuk kegiatan ekspor.

Pelanggaran

Hasil pemeriksaan KKP menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada PT Ta Ching Windu Jaya, yang telah beroperasi sejak 2016 di lahan seluas 1,1 hektare dengan 18 kolam dan mempekerjakan 24 orang. Pelanggaran tersebut meliputi:

1. Tidak memiliki kode proyek atau izin usaha pembesaran udang air payau di lokasi kegiatan.
2. Tidak memiliki Sertifikat CBIB untuk skala usaha menengah dan besar.
3. Tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik.

Atas pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif kumulatif.

“Kami memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa penghentian sementara kegiatan,” tegas Halid.

Sanksi ini terdiri dari teguran tertulis, denda administratif, dan paksaan pemerintah berupa penyegelan.

Tenggat Waktu dan Dalih Perusahaan

KKP memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari kepada perusahaan untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Halid menegaskan, “Konsekuensinya kalau tidak dilakukan pengurusan perizinan, maka berakhir dengan tidak akan diterbitkan.”

Direktur PT Ta Ching Windu Jaya, Hung Meng Yu, mengaku pihaknya telah mengurus izin pada tahun 2025, namun izin tersebut hingga kini belum terbit.

KKP mendorong semua pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan daerah untuk memudahkan proses perizinan.

Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menertibkan usaha budidaya yang tidak memenuhi standar hukum dan lingkungan.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deal Besar! Prabowo-Trump Teken Perjanjian Dagang Pekan Ini, Tarif Ekspor RI ke AS Pangkas Signifikan
Danantara Umumkan 8 Raksasa Dunia Lolos Tender Proyek ‘Sampah Jadi Listrik’ di 4 Kota Indonesia
Utang RI Tembus Rp 9.637 Triliun, Menkeu Purbaya: Demi Menjaga Ekonomi dari Krisis
Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih
Danantara Indonesia Siapkan Rp202,4 Triliun untuk 4 Proyek Strategis di 2026
KLH Segel Pabrik Kertas PT Panca Kraft Pratama di Tangerang Akibat Pencemaran Udara
Menjelajah Galery Salapak: Etalase Mimpi UMKM Bandung, dari Seblak hingga Menembus Labuan Bajo
Transformasi Besar BUMN 2026, Danantara Targetkan Pangkas 1.043 Perusahaan Menjadi 300 Tanpa PHK

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:04 WIB

Deal Besar! Prabowo-Trump Teken Perjanjian Dagang Pekan Ini, Tarif Ekspor RI ke AS Pangkas Signifikan

Senin, 16 Februari 2026 - 20:43 WIB

Danantara Umumkan 8 Raksasa Dunia Lolos Tender Proyek ‘Sampah Jadi Listrik’ di 4 Kota Indonesia

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:26 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.637 Triliun, Menkeu Purbaya: Demi Menjaga Ekonomi dari Krisis

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:10 WIB

Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:17 WIB

Danantara Indonesia Siapkan Rp202,4 Triliun untuk 4 Proyek Strategis di 2026

Berita Terbaru