Tak Semua Kena Pajak, Ini 3 Poin Penting Aturan Pedagang Online

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Wacana pemerintah untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari para pedagang online di e-commerce menuai perhatian publik. Pengamat perpajakan yang juga eks Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan ada tiga poin penting yang perlu dipahami para merchant.

Dalam unggahannya di platform X, Prastowo menyebut kebijakan ini sebagai “pajak merchant” yang pada dasarnya mengusung prinsip gotong royong.

“Esensi pajak ya gotong royong. Pajak memang beban, tapi dengan cara itulah hidup bersama menjadi mungkin,” tulis Prastowo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut tiga poin penting kebijakan pajak merchant yang dijabarkan Prastowo:

  1. Pedagang Mikro Aman dari Pajak
    Pedagang dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun tidak dikenai pajak. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Pedagang Kecil Kena Pajak 0,5% dari Omzet
    Untuk merchant beromzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar setahun, tarif pajak hanya 0,5% dari omzet, merujuk PP No. 23 Tahun 2018.
  3. Pedagang Menengah Dipungut Otomatis oleh Marketplace
    Merchant dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun akan dipungut PPh 0,5% oleh marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Pajak ini nantinya dapat dikreditkan saat pelaporan pajak akhir tahun.

Prastowo menilai kebijakan ini adil karena pedagang mikro dilindungi, pedagang kecil dibantu dengan tarif rendah, dan pedagang menengah difasilitasi dengan pemungutan otomatis.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan aturan resmi untuk menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Siapkah Pedagang Online?

Dengan kebijakan ini, para pedagang online diharapkan semakin siap dan taat pajak, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 BUMN Gabung ke Ekosistem Kopdes Merah Putih, Sinergi Nyata Bangun Ekonomi Desa
Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah
Indonesia Tawarkan Pemangkasan Bea Masuk Produk AS, Imbalannya Akses Ekspor dan Impor Gandum Rp8 Triliun
Ketika Pasar Mulai Sepi dan Kios Dikunci: Potret Suram Pedagang Tradisional Pangandaran di Era Digital
Rasio Kredit Macet KPR Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tekanan Ekonomi
Kabar Baik untuk Pahlawan Devisa: KUR Khusus Pekerja Migran Tanpa Jaminan, Plafon Hingga Rp100 Juta
Pemerintah Izinkan KUR untuk Renovasi Rumah Usaha, Plafon Capai Rp13 Triliun
Desa Jungjang Siap Jadi Role Model Kemitraan Ekonomi Desa Berbasis Koperasi dan BUMDesa

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:55 WIB

Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WIB

Indonesia Tawarkan Pemangkasan Bea Masuk Produk AS, Imbalannya Akses Ekspor dan Impor Gandum Rp8 Triliun

Senin, 7 Juli 2025 - 13:58 WIB

Ketika Pasar Mulai Sepi dan Kios Dikunci: Potret Suram Pedagang Tradisional Pangandaran di Era Digital

Senin, 7 Juli 2025 - 11:02 WIB

Rasio Kredit Macet KPR Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tekanan Ekonomi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:05 WIB

Kabar Baik untuk Pahlawan Devisa: KUR Khusus Pekerja Migran Tanpa Jaminan, Plafon Hingga Rp100 Juta

Berita Terbaru