Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Bahlil: Itu Urusan Penegak Hukum Jakarta, Mevin

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers kepada awak media usai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers kepada awak media usai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Jakarta, Mevin.ID – Kasus tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, nilainya bukan main: negara disebut-sebut merugi hingga Rp5,7 triliun akibat praktik pertambangan batu bara ilegal di jantung proyek prestisius nasional itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat suara soal temuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal bukan ranah kementeriannya, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Kalau tambang ilegal itu urusannya aparat penegak hukum,” ujar Bahlil kepada wartawan di Kantor ESDM, Jumat (17/7).

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM hanya mengawasi aktivitas tambang yang berizin. Ketika praktik tambang berlangsung tanpa izin resmi, maka itu bukan lagi menjadi wilayah kerja mereka.

“Tambang yang tidak ada izinnya bukan domain kami,” tegas Bahlil.

160 Hektare Kawasan Konservasi Digarap Sejak 2016

Skandal ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap operasi pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi ini masuk dalam zona konservasi dan berbatasan langsung dengan kawasan pembangunan IKN.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa aktivitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2016. Total bukaan lahan tambang yang ditemukan mencapai 160 hektare.

“IKN adalah marwah pemerintah. Tidak boleh ada kegiatan ilegal di sana, khususnya tambang,” kata Brigjen Nunung.

Jalur Distribusi & Modus: Kontainer, Pelabuhan, dan Dokumen Resmi

Dalam investigasinya, polisi menemukan modus distribusi yang rapi. Hasil tambang ilegal dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung, lalu dikirim lewat jalur laut menggunakan kontainer. Dari Pelabuhan Kariangau di Kalimantan Timur, muatan dibawa menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mirisnya, batu bara dari tambang ilegal itu dilegalkan dengan dokumen resmi dari dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, yakni MMJ dan BMJ yang berkantor di Kutai Kartanegara.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH (penjual), serta MH sebagai pembeli yang bertugas mendistribusikan kembali.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali
Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya
Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur
Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melemah, Menkeu: Harusnya Bisa Lebih Tinggi
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Sinyal Darurat Literasi Keuangan Masyarakat
Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah 1000 bisa Jadi 1 : Apa Artinya untuk Dompet Kita?

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali

Selasa, 11 November 2025 - 15:04 WIB

Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya

Senin, 10 November 2025 - 11:20 WIB

Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur

Minggu, 9 November 2025 - 18:19 WIB

Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker

Minggu, 9 November 2025 - 17:27 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG

Berita Terbaru