Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Madiun, Maidi, resmi keluar mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol pada Selasa (20/1/2026) malam.

Wali Kota Madiun, Maidi, resmi keluar mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol pada Selasa (20/1/2026) malam.

JAKARTA, Mevin.ID – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Wali Kota Madiun, Maidi, resmi keluar mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol pada Selasa (20/1/2026) malam.

Maidi memilih bungkam seribu bahasa saat digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 21.27 WIB.

Tidak sendirian, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

Daftar “Dosa” dan Modus Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi. Berikut rinciannya:

  • Pemerasan Dana CSR: Diduga memeras dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.
  • Fee Proyek Jalan: Dugaan penerimaan uang senilai Rp200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai total proyek Rp5,1 miliar.
  • Pungutan Perizinan: Meminta fee dari berbagai pelaku usaha (hotel, minimarket, hingga waralaba) di lingkungan Pemkot Madiun untuk penerbitan izin.
  • Total Gratifikasi: KPK mengantongi bukti dugaan penerimaan gratifikasi lainnya sepanjang periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Penahanan 20 Hari Pertama

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“KPK menahan MD (Maidi) bersama Rochim dan Thariq untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers semalam.

Jeratan Pasal

Para tersangka terancam hukuman berat. Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (terkait pemerasan) serta Pasal 12B (terkait gratifikasi) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Kota Madiun, terutama terkait pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!
Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!
Langkah Awal Pengurus Baru Alumni Farmasi Pancasila: Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi dengan Almamater
Heboh Penonaktifan BPJS PBI, Mensos Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!
Waspada! BMKG Terbitkan Status Siaga Hujan Lebat di Jabodetabek 6-7 Februari, Wilayah Ini Berpotensi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:05 WIB

OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:58 WIB

Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:51 WIB

Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:26 WIB

Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!

Berita Terbaru