JAKARTA, Mevin.ID – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih KPK. Wali Kota Madiun, Maidi, resmi keluar mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol pada Selasa (20/1/2026) malam.
Maidi memilih bungkam seribu bahasa saat digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 21.27 WIB.
Tidak sendirian, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).
Daftar “Dosa” dan Modus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi. Berikut rinciannya:
- Pemerasan Dana CSR: Diduga memeras dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.
- Fee Proyek Jalan: Dugaan penerimaan uang senilai Rp200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai total proyek Rp5,1 miliar.
- Pungutan Perizinan: Meminta fee dari berbagai pelaku usaha (hotel, minimarket, hingga waralaba) di lingkungan Pemkot Madiun untuk penerbitan izin.
- Total Gratifikasi: KPK mengantongi bukti dugaan penerimaan gratifikasi lainnya sepanjang periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Penahanan 20 Hari Pertama
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
“KPK menahan MD (Maidi) bersama Rochim dan Thariq untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers semalam.
Jeratan Pasal
Para tersangka terancam hukuman berat. Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (terkait pemerasan) serta Pasal 12B (terkait gratifikasi) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Kota Madiun, terutama terkait pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.***


























