TANGSEL, Mevin.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah. Keputusan ini diambil menyusul krisis pengelolaan sampah yang semakin mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
Status darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.
Percepatan Penanganan dan Satgas Khusus
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menjelaskan bahwa penetapan status ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dalam mempercepat penanganan tumpukan sampah di berbagai titik.
“Status tanggap darurat ini ditetapkan untuk mempercepat penanganan persoalan sampah. Periodenya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan hasil evaluasi di lapangan,” ujar Asep, Sabtu (27/12/2025).
Sebagai langkah konkret, Sekretaris BPBD Kota Tangsel, Essa Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Darurat Sampah. Satgas ini akan mengintegrasikan sumber daya manusia, peralatan, hingga anggaran agar penanganan lebih terstruktur.
Gelombang Protes Mahasiswa
Penetapan status darurat ini tidak lepas dari tekanan publik yang menguat. Sebelumnya, aksi protes keras dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang nekat membuang sampah langsung ke Kantor Pemkot Tangsel.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya pemerintah menangani masalah sampah di TPA Cipeucang yang kapasitasnya kian kritis.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah memberikan peringatan keras kepada Wali Kota Tangsel mengenai ancaman pidana jika masalah pengelolaan sampah ini terus dibiarkan tanpa solusi nyata.
Langkah Strategis Masa Darurat
Selama masa tanggap darurat, Pemkot Tangsel akan menjalankan beberapa rencana operasi, antara lain:
- Aktivasi Sistem Komando: Koordinasi lintas dinas untuk pembersihan sampah secara masif.
- Monitoring & Evaluasi: Pengawasan ketat terhadap titik-titik pembuangan sampah liar.
- Kerjasama Antar-Daerah: Koordinasi dengan Gubernur Banten dan Jawa Barat untuk mencari solusi pembuangan alternatif di luar wilayah Tangsel.
Pemkot Tangsel menegaskan akan ada laporan pertanggungjawaban di akhir masa darurat, dan sanksi tegas akan diberlakukan jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran maupun prosedur pengelolaan sampah ini.***


























