JAKARTA, Mevin.ID – Suasana haru dan hening menyelimuti ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/1/2026). Eva Miliani br Pasaribu, anak dari wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, menceritakan penderitaan keluarganya di hadapan majelis hakim.
Eva hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Perkara bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil, termasuk Imparsial, YLBHI, KontraS, dan AJI.
Dalam kesaksiannya yang memilukan, Eva mengungkapkan kehidupan yang berubah drastis setelah rumah keluarganya dibakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Insiden tragis yang merenggut nyawa ayah, ibu, dan anggota keluarganya lainnya itu hingga kini masih diselimuti misteri, dengan dugaan kuat keterlibatan oknum TNI.
“Saya kini hidup sebatang kara,” ujar Eva, menahan tangis, dalam tayangan video Mahkamah Konstitusi.
Eva menyoroti kesenjangan yang tajam dalam penanganan hukum. Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku dari kalangan sipil berjalan relatif transparan: penangkapan cepat, pemeriksaan terbuka, dan persidangan yang dapat diakses publik.
Namun, kondisi itu kontras dengan proses hukum yang melibatkan oknum TNI. Eva menggambarkan proses tersebut cenderung tertutup, minim pengawasan publik, dan seolah berjarak dari korban dan masyarakat.
“Saya khawatir keadilan hanya menjadi konsep abstrak ketika berhadapan dengan institusi bersenjata,” tuturnya dengan lirih, menyiratkan luka hukum yang dalam.
Di akhir kesaksian, Eva menyampaikan harapannya yang sederhana namun mendasar: agar hukum berlaku setara bagi semua warga negara, tanpa memandang seragam atau pangkat.
“Saya berharap ke depannya, setiap kasus yang diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil. Hukum seharusnya bekerja setara,” tegas Eva sambil menyeka air mata.
Sidang ini tidak hanya menjadi forum konstitusional, tetapi juga ruang pengingat bahwa di balik pasal-pasal undang-undang, ada nyawa yang terenggut dan keluarga yang terpuruk menanti keadilan yang nyata.***
Editor : Atep K


























