Target 2026: Jaksa Agung Buru Denda Rp142 Triliun dari Perusahaan Sawit dan Tambang Nakal

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan mengejar denda administrasi perusahaan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan pada tahun 2026 dengan total sekitar Rp142,23 triliun. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan mengejar denda administrasi perusahaan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan pada tahun 2026 dengan total sekitar Rp142,23 triliun. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap melakukan gebrakan besar di tahun 2026. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengejar denda administratif dari perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan dengan nilai total mencapai Rp142,23 triliun.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan lahan negara dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

Rincian Potensi Denda

Burhanuddin merinci bahwa sebagian besar potensi pendapatan negara tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit.

  • Sektor Sawit: Potensi denda sebesar Rp109,6 triliun.
  • Sektor Tambang: Potensi denda sebesar Rp32,63 triliun.

“Kami akan mengejar denda administrasi perusahaan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan pada tahun 2026 mendatang,” tegas Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).

Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo

Selain urusan denda, Jaksa Agung juga melaporkan progres signifikan dalam pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat ini tengah fokus melakukan relokasi penduduk yang bermukim di dalam kawasan lindung tersebut.

Data mencatat terdapat sekitar 22.183 jiwa (5.733 KK) yang tersebar di 7 desa dalam kawasan TNTN, lengkap dengan fasilitas 573 rumah, 52 rumah ibadah, serta belasan sekolah dan fasilitas kesehatan.

“Kami telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk merelokasi penduduk. Tahap pertama telah dilakukan pada 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan sawit seluas 6.330 hektare,” jelasnya.

Capaian Akhir Tahun 2025

Sebagai bukti keseriusan, sebelumnya Jaksa Agung telah menyerahkan dana tunai sebesar Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut terdiri dari:

  • Rp2,3 Triliun: Denda administratif dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
  • Rp4,2 Triliun: Penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi besar, termasuk perkara fasilitas CPO dan impor gula.

Pemerintah optimistis bahwa tindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar aturan kehutanan ini tidak hanya akan memulihkan lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara di tahun-tahun mendatang.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan
Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 20:39 WIB

KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Berita Terbaru