Jakarta, Mevin.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap melakukan gebrakan besar di tahun 2026. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengejar denda administratif dari perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan dengan nilai total mencapai Rp142,23 triliun.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan lahan negara dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
Rincian Potensi Denda
Burhanuddin merinci bahwa sebagian besar potensi pendapatan negara tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit.
- Sektor Sawit: Potensi denda sebesar Rp109,6 triliun.
- Sektor Tambang: Potensi denda sebesar Rp32,63 triliun.
“Kami akan mengejar denda administrasi perusahaan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan pada tahun 2026 mendatang,” tegas Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo
Selain urusan denda, Jaksa Agung juga melaporkan progres signifikan dalam pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat ini tengah fokus melakukan relokasi penduduk yang bermukim di dalam kawasan lindung tersebut.
Data mencatat terdapat sekitar 22.183 jiwa (5.733 KK) yang tersebar di 7 desa dalam kawasan TNTN, lengkap dengan fasilitas 573 rumah, 52 rumah ibadah, serta belasan sekolah dan fasilitas kesehatan.
“Kami telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk merelokasi penduduk. Tahap pertama telah dilakukan pada 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan sawit seluas 6.330 hektare,” jelasnya.
Capaian Akhir Tahun 2025
Sebagai bukti keseriusan, sebelumnya Jaksa Agung telah menyerahkan dana tunai sebesar Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut terdiri dari:
- Rp2,3 Triliun: Denda administratif dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
- Rp4,2 Triliun: Penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi besar, termasuk perkara fasilitas CPO dan impor gula.
Pemerintah optimistis bahwa tindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar aturan kehutanan ini tidak hanya akan memulihkan lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara di tahun-tahun mendatang.***


























