Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menargetkan pengiriman sekitar 400 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri setiap tahun, dengan potensi menyumbang devisa negara hingga Rp439 triliun.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa strategi ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat kontribusi tenaga kerja Indonesia di pasar global.
“Target kita 400 ribuan PMI per tahun. Kalau itu tercapai, devisa yang masuk bisa mencapai Rp439 triliun. Saat ini masih di angka Rp253,3 triliun,” kata Karding dalam acara pelepasan PMI di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Domestic ke Skilled Workers
Lebih dari sekadar angka, Karding menegaskan bahwa paradigma pengiriman PMI kini tengah bergeser dari pekerja domestik ke tenaga kerja terampil (skilled workers). Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi kualitas hidup para pekerja migran dan juga citra Indonesia di mata dunia.
“Kami ingin PMI dikenal sebagai tenaga terampil. Bukan hanya pembantu rumah tangga, tapi juga profesional di bidang teknik, konstruksi, perhotelan, dan perawatan medis,” ucapnya.
Lima Ribu PMI Dikirim, Gaji Terkecil Rp20 Juta
Dalam kerja sama terbaru antara P2MI dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), sebanyak 5.000 PMI siap diberangkatkan ke tujuh negara, antara lain Jepang, Uni Emirat Arab, Turki, Dominika, Serbia, Slovakia, Jerman, dan Kuwait.
Yang menarik, Karding menyebut bahwa gaji terendah dari para PMI yang dikirim bisa mencapai Rp20 juta per bulan, tergantung sektor dan negara tujuan.
Dengan penghasilan sebesar itu, PMI bukan hanya menjadi tulang punggung keluarga, tapi juga pahlawan devisa yang menggerakkan ekonomi bangsa.
Pekerja Migran: Harapan dan Tantangan
Meski angka-angka tampak menjanjikan, tantangan tetap ada. Mulai dari kualitas pelatihan, penempatan yang aman dan legal, hingga perlindungan hak-hak PMI di negara tujuan.
P2MI bersama Kadin berjanji untuk memastikan pengawasan lebih ketat dan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja.***