Tarif Impor AS Mengancam Pekerja RI, DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ed/mes/aa.

Ilustrasi - Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ed/mes/aa.

Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah untuk segera turun tangan melindungi para pekerja Indonesia yang terancam kehilangan mata pencarian, menyusul kebijakan tarif impor tinggi dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Penerapan tarif resiprokal sebesar 32 persen oleh AS dinilai Edy tidak hanya berdampak pada neraca perdagangan, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi jutaan buruh, terutama yang bekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, elektronik, dan perikanan.

“Dengan kebijakan ini, industri menghadapi tekanan berat. Beban biaya ekspor melonjak, dan potensi PHK massal semakin nyata,” ujar Edy saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, pemerintah tak bisa hanya menanggapi dengan retorika normatif. Negara harus hadir secara konkret dan cepat untuk melindungi buruh—kelompok yang paling rentan terdampak dari dinamika geopolitik dan ekonomi global.

Perlindungan Nyata, Bukan Sekadar Narasi

Edy menegaskan perlunya intervensi sosial dan ekonomi yang sistematis, seperti program perlindungan tenaga kerja dan bantuan langsung bagi industri terdampak.

Ia juga menyoroti pelemahan rupiah, gejolak pasar saham, dan kemungkinan penurunan pertumbuhan ekonomi akibat perang dagang. Dampak tersebut, kata Edy, turut memukul daya beli buruh melalui penurunan upah riil.

“Krisis seperti ini hanya bisa dihadapi dengan solidaritas nasional dan keberpihakan yang jelas terhadap pekerja,” tegasnya.

JKP Harus Dioptimalkan

Edy mendorong pemerintah untuk memastikan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan secara efektif, agar buruh yang terkena PHK tetap terlindungi secara finansial dan dapat segera masuk kembali ke pasar kerja.

“Melindungi buruh bukan hanya kewajiban moral, tapi juga investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia,” pungkas Edy.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Bekasi Ingatkan, Dana Rp100 Juta per RW Bukan untuk Infrastruktur
DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang
Penanganan Rob Eretan Dikebut hingga 2028, DPR Minta Masalah Lahan Jangan Jadi Batu Sandungan
DPR Dorong Indramayu Selesaikan Lahan untuk Proyek Penanganan Rob Eretan
DPR Soroti Dampak Industri AMDK terhadap Sumber Air Masyarakat
DPR Minta Tata Kelola Industri Air Kemasan Dibenahi, Cegah Monopoli Sumber Air
DPR Soroti Temuan Aqua Gunakan Sumur Bor, Minta Pengambilan Air Dievaluasi
Penguatan Ekonomi Pemuda Melalui UMKM Jadi Fokus Kemah Bakti Jakarta Utara

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:00 WIB

DPRD Bekasi Ingatkan, Dana Rp100 Juta per RW Bukan untuk Infrastruktur

Jumat, 14 November 2025 - 10:49 WIB

DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 11 November 2025 - 17:15 WIB

Penanganan Rob Eretan Dikebut hingga 2028, DPR Minta Masalah Lahan Jangan Jadi Batu Sandungan

Selasa, 11 November 2025 - 17:11 WIB

DPR Dorong Indramayu Selesaikan Lahan untuk Proyek Penanganan Rob Eretan

Senin, 10 November 2025 - 20:57 WIB

DPR Soroti Dampak Industri AMDK terhadap Sumber Air Masyarakat

Berita Terbaru