JAKARTA, Mevin.ID – Komisi III DPR RI resmi menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai skala prioritas untuk dibahas sepanjang tahun 2026.
Fokus utama dalam daftar tersebut mencakup penguatan institusi kepolisian hingga regulasi krusial mengenai perampasan aset hasil tindak pidana.
Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra, mengonfirmasi bahwa keempat draf hukum tersebut telah masuk dalam radar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Daftar 4 RUU Prioritas Komisi III Tahun 2026
Adapun empat regulasi yang akan dikebut pembahasannya adalah:
-
RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002.
-
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana: Regulasi yang telah lama dinanti publik untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
-
RUU Jabatan Hakim: Fokus pada penguatan posisi dan profesionalisme hakim.
-
RUU Hukum Acara Perdata (Haper): Reformasi hukum acara perdata nasional.
Pergeseran Inisiatif RUU Hukum Acara Perdata
Ada poin menarik terkait RUU Hukum Acara Perdata (Haper). Dede Indra mengungkapkan adanya kesepakatan perubahan status pengusul.
“Untuk RUU Haper, ada perubahan pengusulan. Sebelumnya merupakan usul inisiatif Pemerintah, kini sudah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” jelas Dede.
Menghapus Jejak Kolonialisme
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan catatan khusus terhadap urgensi RUU Hukum Acara Perdata. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih sangat kental dengan warisan kolonial yang seringkali tidak relevan dengan rasa keadilan masyarakat modern.
“(Perdata) itu tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental seperti KUHP yang mengandung kolonialisme,” tegas Bob Hasan.
Terkait RUU Perampasan Aset, Bob mengakui bahwa regulasi ini menjadi “beban” sekaligus tanggung jawab besar bagi Komisi III agar bisa segera diselesaikan demi memenuhi ekspektasi publik dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Antara


























