Tawuran Dua Geng di Jatiasih, Remaja Tewas Dikeroyok Saat Coba Selamatkan Teman

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Tawuran antar geng remaja kembali memakan korban. Seorang pemuda berinisial FR tewas bersimbah darah setelah dikeroyok di tengah bentrokan dua kelompok di Jalan Raya Kodau, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu dini hari (25/6/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa peristiwa ini merupakan hasil kesepakatan antara dua kelompok untuk “beradu kekuatan” di lokasi yang telah ditentukan.

“Korban tewas mengalami luka bacok di bagian wajah dan perut. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong,” ujar Kombes Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (26/6/2025).

Kesepakatan Tawuran Berujung Maut

Tawuran melibatkan dua kelompok: Gang Masjid Sound City Jatiasih dan Gang Serigala Jakarta Grand Park Pondok Gede. Sekitar pukul 03.44 WIB, mereka bentrok hebat di kawasan Kodau, Jatimekar. Korban FR diketahui sedang mengendarai motor bersama pacarnya saat melihat kelompoknya kalah jumlah dan terpukul mundur.

Naas, saat FR mencoba kembali ke lokasi untuk membantu teman-temannya, ia justru terjatuh dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan brutal.

“Kami amankan lima pelaku. Tiga orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, dan dua orang lainnya adalah anak di bawah umur yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum,” jelas Kapolres.

Barang bukti berupa clurit dan senjata tajam lainnya diamankan dari lokasi kejadian. Polisi berhasil membekuk para pelaku kurang dari 9 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 12.00 WIB.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 KUHP yang mengatur persekongkolan kejahatan.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara.

Tawuran bukan hanya soal bentrok antar geng. Di baliknya, ada kegagalan komunikasi, minimnya ruang aman untuk anak muda, dan krisis identitas yang terus berkembang di kota besar seperti Bekasi.

Remaja yang seharusnya membangun masa depan, malah saling menghancurkan karena gengsi. FR bukan sekadar korban. Ia adalah potret remaja yang mencoba bersolidaritas — tapi akhirnya tumbang karena budaya kekerasan yang dibiarkan tumbuh.***

Facebook Comments Box

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

232 Halte BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Target Rampung Akhir 2026
Hari Ke-4 Pencarian Korban Lahar Merapi: Tim SAR Kerahkan 4 Alat Berat, Area Pencarian Diperluas hingga 7 KM
Air Mata di Ambang Senja: Kisah Mak Cani, Lansia 80 Tahun yang Tergusur demi Gedung Kopdes Merah Putih
Tragis! Petik 2 Labu Siam untuk Buka Puasa, Seorang Pria Tewas Dianiaya Pemilik Kebun
Amankan Aset, Pemkab Bandung MoU dengan Badan Bank Tanah
KDM Temui Kembar Tunarungu Viral di Tempat Kerja, Warganet Terharu
Dari 2.200 Bidang Tanah Milik Pemkab Bandung, Baru Sekitar 655 yang Bersertifikat 
Tragedi Berdarah di Cipatat: Kakak Tiri Tega Habisi Nyawa Adik Kelas 6 SD demi Ponsel

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:08 WIB

232 Halte BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Target Rampung Akhir 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:17 WIB

Hari Ke-4 Pencarian Korban Lahar Merapi: Tim SAR Kerahkan 4 Alat Berat, Area Pencarian Diperluas hingga 7 KM

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:54 WIB

Air Mata di Ambang Senja: Kisah Mak Cani, Lansia 80 Tahun yang Tergusur demi Gedung Kopdes Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:07 WIB

Tragis! Petik 2 Labu Siam untuk Buka Puasa, Seorang Pria Tewas Dianiaya Pemilik Kebun

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:53 WIB

Amankan Aset, Pemkab Bandung MoU dengan Badan Bank Tanah

Berita Terbaru