Tegas! 8 Alumni LPDP Kena Sanksi Balikin Duit Rp2 Miliar, Dirut: Anak Pejabat Jangan Ambil Beasiswa Penuh

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menunjukkan taringnya dalam menjaga amanah uang rakyat. Per 31 Januari 2026, sebanyak delapan orang awardee (penerima beasiswa) resmi dijatuhi sanksi berat berupa pengembalian dana pendidikan karena terbukti ogah pulang dan mengabdi di Indonesia.

Nilai dana yang harus dikembalikan pun fantastis, mencapai miliaran rupiah per orang. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas meningkatnya sorotan publik terhadap etika para penerima beasiswa yang dibiayai dari pajak masyarakat.

Sanksi Miliaran untuk Pelanggar “2N+1”

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa para pelanggar ini mayoritas adalah lulusan program Doktor (PhD) dan Magister (S2). Berdasarkan aturan, alumni wajib mengabdi di tanah air selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

“Dana yang harus dikembalikan bisa menembus hingga Rp2 miliar bagi lulusan PhD, sementara untuk Master rata-rata di bawah Rp1 miliar,” ungkap Sudarto dalam Media Briefing di Kompleks Kemenkeu, Rabu (25/2/2026).

Selain pengembalian dana, para pelanggar juga akan diblokir secara permanen dari seluruh program LPDP di masa depan. Saat ini, pihak LPDP juga tengah memeriksa 36 orang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Sentilan untuk Anak Pejabat dan Figur Publik

Isu LPDP semakin memanas setelah viralnya kasus alumni berinisial DS yang terang-terangan mengaku enggan anaknya menjadi WNI. Hal ini memicu polemik mengenai kriteria penerima beasiswa, terutama dari kalangan keluarga mampu, anak pejabat, hingga artis.

Menanggapi hal tersebut, Sudarto memberikan imbauan menohok. Ia menyarankan agar anak pejabat atau figur publik yang secara ekonomi mampu tidak mengambil skema pendanaan penuh (full scholarship).

“Khusus untuk keluarga yang mampu, kami membuka kesempatan pendanaan parsial (50:50). Artinya, 50 persen dari LPDP dan 50 persen dari Anda sendiri. Dengan begitu, kita bisa lebih banyak membiayai mereka yang benar-benar membutuhkan,” jelas Sudarto.

Inklusivitas dan Beasiswa Afirmasi

Untuk menepis kesan “beasiswa orang kaya”, LPDP menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas. Saat ini, alokasi beasiswa untuk jalur afirmasi (masyarakat wilayah 3T, prasejahtera, dan berkebutuhan khusus) terus ditingkatkan hingga mencapai 30 persen dalam tiga tahun terakhir.

Tujuan utama LPDP, menurut Sudarto, adalah mencari talenta terbaik Indonesia untuk menembus universitas top dunia, namun tetap memiliki moralitas dan rasa cinta tanah air untuk kembali membangun bangsa.

Poin Penting Update LPDP (Februari 2026):

  • 8 Orang Sanksi: Wajib kembalikan dana hingga Rp2 Miliar/orang.
  • 36 Orang Diperiksa: Atas dugaan pelanggaran masa pengabdian.
  • Skema Parsial: Imbauan bagi keluarga mampu/pejabat agar tidak menguras kuota beasiswa penuh.
  • Target Afirmasi: Kuota 30% difokuskan untuk masyarakat di daerah tertinggal dan prasejahtera.***
Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas
Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!
Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa
Iran Tutup Pintu Diplomasi, Siap Hadapi Perang Berkepanjangan Melawan AS
Preseden Berbahaya: Penjajah Israel Tutup Masjid Al-Aqsa 11 Hari Berturut-turut, Ibadah Tarawih Dilarang
Longsor TPST Bantargebang: Tim SAR Temukan Dua Jasad Tambahan, Total Korban Meninggal Jadi 6 Orang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:14 WIB

Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:49 WIB

Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:44 WIB

Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:00 WIB

Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa

Berita Terbaru