Tegas, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Pelaku Pelanggaran Distribusi Minyakita 

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Menkop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.

Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Koperasi  (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Kemenkop mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan koperasi yang merugikan masyarakat.

“Koperasi dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan, kegotongroyongan, dan demi kesejahteraan bersama. Jika dalam praktiknya koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi tersebut mendapatkan sanksi tegas,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3).

Menkop menekankan komitmennya untuk memastikan koperasi menjalankan usaha dengan prinsip kejujuran dan transparansi.

“Kementerian Koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” tegasnya.

Temuan Pelanggaran dan Tindak Lanjut

Pelanggaran ini terungkap setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung beberapa waktu lalu. Mentan menemukan bahwa Minyakita dengan label volume 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkop mengirim tim pengawas koperasi ke lokasi untuk melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan bahwa koperasi tersebut tidak menjalankan aktivitas usaha secara aktif dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun buku 2024.

Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut, yang dinilai merugikan masyarakat dan mengkhianati prinsip dasar koperasi. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan atau penipuan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Komitmen Kemenkop untuk Koperasi Sehat dan Profesional

Menkop menegaskan komitmen Kemenkop untuk menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat. “Kami memastikan koperasi beroperasi secara sehat, profesional, dan bertanggung jawab,” kata Budi Arie.

Selain itu, Menkop meminta agar koperasi memaksimalkan peran pengawas internal sebagai garda terdepan dalam mencegah pelanggaran. “Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola yang melakukan aktivitas melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” tegasnya.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi koperasi lain agar selalu menjalankan usaha dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial, sesuai dengan nilai-nilai dasar koperasi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!
Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:34 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Berita Terbaru