Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Kemenkop mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan koperasi yang merugikan masyarakat.
“Koperasi dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan, kegotongroyongan, dan demi kesejahteraan bersama. Jika dalam praktiknya koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi tersebut mendapatkan sanksi tegas,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3).
Menkop menekankan komitmennya untuk memastikan koperasi menjalankan usaha dengan prinsip kejujuran dan transparansi.
“Kementerian Koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” tegasnya.
Temuan Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Pelanggaran ini terungkap setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung beberapa waktu lalu. Mentan menemukan bahwa Minyakita dengan label volume 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkop mengirim tim pengawas koperasi ke lokasi untuk melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan bahwa koperasi tersebut tidak menjalankan aktivitas usaha secara aktif dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun buku 2024.
Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut, yang dinilai merugikan masyarakat dan mengkhianati prinsip dasar koperasi. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan atau penipuan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Komitmen Kemenkop untuk Koperasi Sehat dan Profesional
Menkop menegaskan komitmen Kemenkop untuk menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat. “Kami memastikan koperasi beroperasi secara sehat, profesional, dan bertanggung jawab,” kata Budi Arie.
Selain itu, Menkop meminta agar koperasi memaksimalkan peran pengawas internal sebagai garda terdepan dalam mencegah pelanggaran. “Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola yang melakukan aktivitas melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” tegasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi koperasi lain agar selalu menjalankan usaha dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial, sesuai dengan nilai-nilai dasar koperasi.***


























