Surabaya, Mevin.ID — Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menegaskan sikap resminya dalam menyikapi kasus video viral yang melibatkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal dengan nama Resbob.
Kampus menyatakan telah menuntaskan seluruh proses pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi pencabutan status mahasiswa atau Drop Out (DO).
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si., melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025, yang diputuskan dalam Rapat Rektorat pada Minggu, 14 Desember 2025.
View this post on Instagram
Berdasarkan Pemeriksaan Internal dan Rekomendasi Etik
Pihak kampus menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan setelah melalui pemeriksaan internal yang mengacu pada Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa (KPEM).
Dalam keputusan tersebut, mahasiswa bersangkutan dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 24520017 dinyatakan dikenai sanksi tertinggi berupa pencabutan status mahasiswa UWKS.
“Keputusan ini merupakan penegasan sikap institusi bahwa UWKS tidak mentolerir pelanggaran serius terhadap etika dan tata pergaulan mahasiswa, khususnya yang berdampak luas di ruang publik dan mencederai nilai-nilai kampus,” tegas Rektor UWKS, Prof. Nugrahini.
Status Mahasiswa Dicabut Sejak 14 Desember 2025
Terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Desember 2025, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UWKS, serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
UWKS menegaskan bahwa kampus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan nilai luhur kewijayakusumaan yang sarat dengan prinsip toleransi terhadap keberagaman budaya, suku, dan agama.
Langkah tegas ini, menurut pihak kampus, merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi pendidikan tinggi serta memastikan lingkungan akademik yang beretika, beradab, dan bertanggung jawab secara sosial.***
Penulis : Bar Bernad


























