Tegas soal Etika, Rektor UWKS Resmi DO Mahasiswa Pelaku Video Viral ‘Resbob’ per 14 Desember 2025

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si., melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025, yang diputuskan dalam Rapat Rektorat pada Minggu, 14 Desember 2025.

Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si., melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025, yang diputuskan dalam Rapat Rektorat pada Minggu, 14 Desember 2025.

Surabaya, Mevin.ID — Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menegaskan sikap resminya dalam menyikapi kasus video viral yang melibatkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal dengan nama Resbob.

Kampus menyatakan telah menuntaskan seluruh proses pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi pencabutan status mahasiswa atau Drop Out (DO).

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si., melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025, yang diputuskan dalam Rapat Rektorat pada Minggu, 14 Desember 2025.

 

View this post on Instagram

 

Berdasarkan Pemeriksaan Internal dan Rekomendasi Etik

Pihak kampus menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan setelah melalui pemeriksaan internal yang mengacu pada Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa (KPEM).

Dalam keputusan tersebut, mahasiswa bersangkutan dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 24520017 dinyatakan dikenai sanksi tertinggi berupa pencabutan status mahasiswa UWKS.

“Keputusan ini merupakan penegasan sikap institusi bahwa UWKS tidak mentolerir pelanggaran serius terhadap etika dan tata pergaulan mahasiswa, khususnya yang berdampak luas di ruang publik dan mencederai nilai-nilai kampus,” tegas Rektor UWKS, Prof. Nugrahini.

Status Mahasiswa Dicabut Sejak 14 Desember 2025

Terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Desember 2025, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UWKS, serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

UWKS menegaskan bahwa kampus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan nilai luhur kewijayakusumaan yang sarat dengan prinsip toleransi terhadap keberagaman budaya, suku, dan agama.

Langkah tegas ini, menurut pihak kampus, merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi pendidikan tinggi serta memastikan lingkungan akademik yang beretika, beradab, dan bertanggung jawab secara sosial.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Online Scam Kamboja Bubar, Ribuan WNI Serbu KBRI Phnom Penh Minta Pulang
Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DKI Jakarta dan Banten Berstatus ‘Awas’
Dugaan Jual-Beli Jabatan, Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Ijon Proyek
Viral dan Kocak! Warga Ciracas Ngadu Longsor ke Dedi Mulyadi, Netizen: “Tong ka Pak Dedi, ka Si Doel Atuh!”
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kerja Berat Tim SAR Gabungan Terbayar
Tragedi Tambang Emas Pongkor: 11 Penambang Tewas Akibat Gas Beracun, Korban Berhasil Dievakuasi
KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:03 WIB

Waspada! BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DKI Jakarta dan Banten Berstatus ‘Awas’

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:29 WIB

Dugaan Jual-Beli Jabatan, Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Terkait Suap Ijon Proyek

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:30 WIB

Viral dan Kocak! Warga Ciracas Ngadu Longsor ke Dedi Mulyadi, Netizen: “Tong ka Pak Dedi, ka Si Doel Atuh!”

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:00 WIB

Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Kerja Berat Tim SAR Gabungan Terbayar

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:33 WIB

Tragedi Tambang Emas Pongkor: 11 Penambang Tewas Akibat Gas Beracun, Korban Berhasil Dievakuasi

Berita Terbaru