Bandung, Mevin.ID – Streamer dan YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama panggung Resbob (@adimasfirdauss), secara resmi menyampaikan keinginan untuk menempuh jalan damai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Langkah ini diambil Resbob usai pernyataannya di media sosial memicu kemarahan luas masyarakat Jawa Barat dan pendukung setia Persib Bandung, Viking.
Di hadapan penyidik, Resbob mengakui bahwa tindakannya yang menyinggung sentimen kedaerahan adalah kesalahan besar. Ia menyatakan penyesalan mendalam dan berharap ada pintu maaf dari pihak-pihak yang merasa tersinggung.
Demi Konten dan Keuntungan Finansial
Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap Resbob berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara intensif. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat sang YouTuber semata-mata demi mengejar popularitas instan dan keuntungan materi.
“Tersangka diduga sengaja menyebarkan ujaran kebencian agar kontennya viral. Dengan naiknya jumlah penonton (engagement), maka keuntungan finansial atau uang dari platform tersebut juga bertambah,” jelas Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
@tommysubagja001Selamat Tahun Baru 😀🎉🎉 selamat Makan Cadong, Dan Podol Apu #sukusunda #sunda #viral #fyp #penghinaan permintaan maaf Diterima, proses Hukum Berjalan.. allhamdulilah
Jeratan UU ITE dan Ancaman Pidana
Meski Resbob telah menyatakan keinginan untuk berdamai, proses hukum saat ini tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar kebencian di ruang digital.
“Resbob dikenakan Pasal 28 Ayat 2 serta sejumlah pasal pendukung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Kapolda.
Reaksi Publik dan Upaya Mediasi
Hingga saat ini, gelombang protes dari komunitas Bobotoh dan masyarakat Jawa Barat masih terasa di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan Resbob karena dianggap mencederai nilai kesantunan dan persaudaraan antarwarga.
Keinginan Resbob untuk berdamai (restorative justice) kini bergantung pada respons para pelapor dan masyarakat Jawa Barat. Sejauh ini, pihak kepolisian masih fokus pada kelengkapan berkas perkara sembari memantau perkembangan situasi di lapangan.***
Penulis : Bar Bernad


























