Terancam 6 Tahun Penjara, YouTuber Resbob Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warga Jabar dan Viking

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Streamer dan YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama panggung Resbob (@adimasfirdauss), secara resmi menyampaikan keinginan untuk menempuh jalan damai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Langkah ini diambil Resbob usai pernyataannya di media sosial memicu kemarahan luas masyarakat Jawa Barat dan pendukung setia Persib Bandung, Viking.

Di hadapan penyidik, Resbob mengakui bahwa tindakannya yang menyinggung sentimen kedaerahan adalah kesalahan besar. Ia menyatakan penyesalan mendalam dan berharap ada pintu maaf dari pihak-pihak yang merasa tersinggung.

Demi Konten dan Keuntungan Finansial

Polda Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap Resbob berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara intensif. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat sang YouTuber semata-mata demi mengejar popularitas instan dan keuntungan materi.

“Tersangka diduga sengaja menyebarkan ujaran kebencian agar kontennya viral. Dengan naiknya jumlah penonton (engagement), maka keuntungan finansial atau uang dari platform tersebut juga bertambah,” jelas Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

@tommysubagja001Selamat Tahun Baru 😀🎉🎉 selamat Makan Cadong, Dan Podol Apu #sukusunda #sunda #viral #fyp #penghinaan permintaan maaf Diterima, proses Hukum Berjalan.. allhamdulilah

♬ suara asli – Tommy subagja – Tommy subagja

Jeratan UU ITE dan Ancaman Pidana

Meski Resbob telah menyatakan keinginan untuk berdamai, proses hukum saat ini tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar kebencian di ruang digital.

“Resbob dikenakan Pasal 28 Ayat 2 serta sejumlah pasal pendukung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Kapolda.

Reaksi Publik dan Upaya Mediasi

Hingga saat ini, gelombang protes dari komunitas Bobotoh dan masyarakat Jawa Barat masih terasa di media sosial. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan Resbob karena dianggap mencederai nilai kesantunan dan persaudaraan antarwarga.

Keinginan Resbob untuk berdamai (restorative justice) kini bergantung pada respons para pelapor dan masyarakat Jawa Barat. Sejauh ini, pihak kepolisian masih fokus pada kelengkapan berkas perkara sembari memantau perkembangan situasi di lapangan.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandara Kertajati “Sakit-sakitan”, Angkasa Pura Buka Suara Usai Disentil Dedi Mulyadi
Ekonomi Iran Runtuh, Mata Uang Rial Anjlok ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah
Komisi I DPR Desak Kemlu RI Gerak Cepat Tangani Bajak Laut Penculik ABK WNI Gabon
Kisah Heroik TNI Tumpas Bajak Laut Somalia Penyandera ABK WNI Kapal MV Sinar Kudus 
Bajak Laut Culik WNI ABK di Perairan Gabon, Kemlu RI Upayakan Penyelamatan 
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Buntut Kasus Suap Pajak Tambang Rp4 Miliar
KPK Periksa Anggota DPRD yang Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:41 WIB

Bandara Kertajati “Sakit-sakitan”, Angkasa Pura Buka Suara Usai Disentil Dedi Mulyadi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:34 WIB

Ekonomi Iran Runtuh, Mata Uang Rial Anjlok ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:00 WIB

Komisi I DPR Desak Kemlu RI Gerak Cepat Tangani Bajak Laut Penculik ABK WNI Gabon

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kisah Heroik TNI Tumpas Bajak Laut Somalia Penyandera ABK WNI Kapal MV Sinar Kudus 

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:13 WIB

Bajak Laut Culik WNI ABK di Perairan Gabon, Kemlu RI Upayakan Penyelamatan 

Berita Terbaru