Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Jalan Raya

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menyampaikan larangan praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah.di Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menyampaikan larangan praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah.di Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Bandung, Mevin.ID Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Surat Edaran Larangan Pungutan di Jalan Raya yang berlaku mulai Senin, 14 April 2025.

Larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan penggalangan dana di jalan raya, terutama yang mengatasnamakan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, dan dikuatkan dalam kunjungannya ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)

“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang dilakukan di jalan raya akan kami larang karena bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas,” ujar Dedi.

Menurut Dedi Mulyadi—atau akrab disapa KDM—praktik penggalangan dana di jalan sering kali menimbulkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.

Ia mencontohkan kasus di Desa Cisande, di mana penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror dilakukan di tengah jalan, dan menyebabkan kemacetan setiap hari.

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Dedi memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk mendukung pembangunan Masjid Al-Abror, agar masyarakat tidak lagi perlu menggalang dana di jalan.

“Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan. Bersihkan semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengingatkan pentingnya tertib dalam membangun rumah ibadah dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ia mengajak masyarakat mencari cara yang lebih bijak, terorganisir, dan tidak merugikan pengguna jalan dalam menggalang dana.

Selain soal pungutan, Gubernur juga menyoroti masalah sampah di sungai Desa Cisande. Ia menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai adalah perbuatan dosa, sementara memungut sampah adalah bentuk ibadah.

“Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah. Tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” kata Dedi.

Dedi juga mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong.

“Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” pungkasnya.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemprov Jabar juga akan menginstruksikan seluruh kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota untuk segera mengambil langkah antisipatif dan memastikan aturan ini dijalankan secara efektif.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri
Mentan Akan Umumkan 212 Merek Diduga Jual Beras Oplosan
Jokowi Harap Nama Baiknya Dipulihkan Usai Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:34 WIB

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:05 WIB

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB