Bandung, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Surat Edaran Larangan Pungutan di Jalan Raya yang berlaku mulai Senin, 14 April 2025.
Larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan penggalangan dana di jalan raya, terutama yang mengatasnamakan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, dan dikuatkan dalam kunjungannya ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lihat postingan ini di Instagram
“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang dilakukan di jalan raya akan kami larang karena bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas,” ujar Dedi.
Menurut Dedi Mulyadi—atau akrab disapa KDM—praktik penggalangan dana di jalan sering kali menimbulkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.
Ia mencontohkan kasus di Desa Cisande, di mana penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror dilakukan di tengah jalan, dan menyebabkan kemacetan setiap hari.
“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Dedi memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk mendukung pembangunan Masjid Al-Abror, agar masyarakat tidak lagi perlu menggalang dana di jalan.
“Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan. Bersihkan semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengingatkan pentingnya tertib dalam membangun rumah ibadah dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ia mengajak masyarakat mencari cara yang lebih bijak, terorganisir, dan tidak merugikan pengguna jalan dalam menggalang dana.
Selain soal pungutan, Gubernur juga menyoroti masalah sampah di sungai Desa Cisande. Ia menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai adalah perbuatan dosa, sementara memungut sampah adalah bentuk ibadah.
“Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah. Tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini,” kata Dedi.
Dedi juga mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong.
“Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban,” pungkasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemprov Jabar juga akan menginstruksikan seluruh kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota untuk segera mengambil langkah antisipatif dan memastikan aturan ini dijalankan secara efektif.***