Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air saat mudik Lebaran 2025, termasuk 1.800 pekerja migran ilegal atau non-prosedural.
Jumlah tersebut mencakup lebih dari 80 persen dari total PMI yang pulang ke Indonesia selama periode mudik Lebaran 2025, sebagaimana tercantum dalam rilis pers KP2MI pada Sabtu (29/3).
“Dari data yang ada, lebih dari 80 persen PMI yang mudik adalah non-prosedural, sekitar 1.800 orang. Sementara yang berangkat secara prosedural hanya sekitar 69 orang,” ujar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat meninjau kesiapan pelayanan dan pemantauan arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Meski status mereka ilegal, KP2MI tetap memberikan layanan kepada para pekerja migran tersebut. Selain membantu proses kedatangan mereka, KP2MI juga memberikan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal agar mereka terhindar dari risiko kejahatan internasional.
“Karena mereka tetap warga negara kita, jadi kita layani. Kita bantu dalam hal informasi, memastikan mereka tiba dengan aman, dan menampung mereka di shelter jika diperlukan, misalnya bagi yang harus melanjutkan perjalanan ke daerah lain,” jelas Menteri Karding.
Menurutnya, pekerja migran yang berangkat secara legal lebih mudah mendapatkan perlindungan, baik dari segi kesehatan maupun hukum. Hal ini dikarenakan identitas mereka terdaftar dalam sistem KP2MI, sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan jika diperlukan.
Selain itu, PMI yang berangkat secara resmi juga mendapatkan berbagai fasilitas, salah satunya akses gratis ke lounge khusus pekerja migran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ke depan, KP2MI akan terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menjadi pekerja migran ilegal serta mendorong mereka untuk memilih jalur resmi. Bagi mereka yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal, kementerian akan membantu menyalurkan mereka melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di KP2MI.
“Kalau ada yang masih ingin bekerja di luar negeri, kami siap membantu mereka melalui jalur resmi agar lebih aman dan terlindungi,” pungkas Menteri Karding.***


























