Terima Gratifikasi Rp915 Miliar, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta, Mevin.ID — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Zarof dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012–2022.

Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Zarof mencederai integritas lembaga peradilan serta merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (18/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa gratifikasi tersebut diterima Zarof sebagai imbalan atas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Zarof disebut telah menyalahgunakan jabatannya selama satu dekade untuk memperkaya diri.

Meski jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara, hakim memutuskan pidana 16 tahun dengan alasan usia terdakwa yang kini telah menginjak 63 tahun. Hukuman maksimal, menurut hakim, berisiko menjadi hukuman seumur hidup secara de facto.

Selain kasus gratifikasi, Zarof juga terbukti berperan dalam permufakatan suap terkait penanganan perkara kasasi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Dalam perkara itu, Zarof diduga bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo senilai Rp5 miliar.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa Zarof saat ini berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih disidik Kejaksaan Agung.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Ruko Terra Drone Jakpus: 22 Korban Tewas dalam Kondisi Utuh, Polisi Tunggu Saksi Pulih
Respons Dunia atas Banjir Sumatra: Dari Malaysia hingga Liga Muslim Dunia Turun Tangan
Korban Kebakaran Ruko di Kemayoran Bertambah Jadi 22 Orang, Proses Identifikasi Masih Berjalan
Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS: “Saat Rakyat Dilanda Banjir, Ia Justru Pergi Umrah”
Peduli Korban Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Jokowi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
Gempa 7,6 Guncang Jepang: 10 Terluka, Tsunami Kecil, dan Peringatan Susulan
Empat Perusahaan Disegel, Pemerintah Telusuri Jejak Industri di Balik Banjir Sumatra
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:59 WIB

Kebakaran Ruko Terra Drone Jakpus: 22 Korban Tewas dalam Kondisi Utuh, Polisi Tunggu Saksi Pulih

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:15 WIB

Respons Dunia atas Banjir Sumatra: Dari Malaysia hingga Liga Muslim Dunia Turun Tangan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:29 WIB

Korban Kebakaran Ruko di Kemayoran Bertambah Jadi 22 Orang, Proses Identifikasi Masih Berjalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08 WIB

Mendagri Copot Sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS: “Saat Rakyat Dilanda Banjir, Ia Justru Pergi Umrah”

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:24 WIB

Peduli Korban Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M. Bobby Afif Nasution langsung menuju Posko Pengungsian di GOR Pandan, Tapanuli Tengah, untuk melihat dan mendengar langsung kondisi masyarakat korban bencana.

Daerah

Pengungsi Banjir-Longsor Sumut Mulai Diserang Penyakit

Selasa, 9 Des 2025 - 22:44 WIB