Terima Gratifikasi Rp915 Miliar, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta, Mevin.ID — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Zarof dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012–2022.

Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Zarof mencederai integritas lembaga peradilan serta merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (18/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa gratifikasi tersebut diterima Zarof sebagai imbalan atas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Zarof disebut telah menyalahgunakan jabatannya selama satu dekade untuk memperkaya diri.

Meski jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara, hakim memutuskan pidana 16 tahun dengan alasan usia terdakwa yang kini telah menginjak 63 tahun. Hukuman maksimal, menurut hakim, berisiko menjadi hukuman seumur hidup secara de facto.

Selain kasus gratifikasi, Zarof juga terbukti berperan dalam permufakatan suap terkait penanganan perkara kasasi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Dalam perkara itu, Zarof diduga bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo senilai Rp5 miliar.

Majelis hakim juga mengungkap bahwa Zarof saat ini berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih disidik Kejaksaan Agung.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri
Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan
Kemendagri Tunggu Hasil DNA Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Ciliwung
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 285 Triliun
Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari ITUC atas Dedikasi bagi Keadilan Ketenagakerjaan
KP2MI Pastikan Perlindungan Pekerja Migran RI dalam Kerja Sama dengan Qatar
Misteri Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung: Tubuh Membusuk, Dikelilingi Biawak, dan Sulit Diidentifikasi
Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan: Bunuh Diri, Pembunuhan, atau Tekanan Psikologis?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:40 WIB

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:07 WIB

Kemendagri Tunggu Hasil DNA Mayat Tanpa Kepala yang Ditemukan di Ciliwung

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:46 WIB

Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 285 Triliun

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:09 WIB

Kapolri Listyo Sigit Terima Penghargaan dari ITUC atas Dedikasi bagi Keadilan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Ekonomi

Hari Koperasi Nasional ke-78: Saatnya Koperasi Naik Kelas

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:14 WIB

Berita

Kejagung Buru Riza Chalid, Pantau Hingga Luar Negeri

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:40 WIB