Jakarta, Mevin.ID — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Zarof dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012–2022.
Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Zarof mencederai integritas lembaga peradilan serta merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan vonis, Rabu (18/6).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa gratifikasi tersebut diterima Zarof sebagai imbalan atas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Zarof disebut telah menyalahgunakan jabatannya selama satu dekade untuk memperkaya diri.
Meski jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara, hakim memutuskan pidana 16 tahun dengan alasan usia terdakwa yang kini telah menginjak 63 tahun. Hukuman maksimal, menurut hakim, berisiko menjadi hukuman seumur hidup secara de facto.
Selain kasus gratifikasi, Zarof juga terbukti berperan dalam permufakatan suap terkait penanganan perkara kasasi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Dalam perkara itu, Zarof diduga bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo senilai Rp5 miliar.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa Zarof saat ini berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih disidik Kejaksaan Agung.***