BATAM, Mevin.ID – Suasana pilu menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam dan sebuah rumah sederhana di Belawan, Sumatera Utara. Nirwana dan Eman Efendi terpukul menghadapi kenyataan pahit: putra sulung mereka, Fandi Ramadhan (22), dijerat tuntutan hukuman mati.
Ia tersangkut kasus penyelundupan 2 ton sabu yang terungkap dari kapal tanker Sae Dragon. Bagi keluarga, tuntutan itu terasa sangat tidak adil.
Mereka menegaskan Fandi hanyalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang baru bekerja 3 hari, tanpa kendali sedikit pun atas muatan atau tujuan pelayaran kapal.
“Dia cuma ingin bekerja jujur. Dia bukan penjahat,” ucap Nirwana, Sabtu (7/2/2026).
Lulusan Politeknik yang Ingin Bantu Keluarga
Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh (2022). Sebagai anak sulung dari enam bersaudara, ia berjuang mencari pekerjaan untuk membantu ekonomi orang tua dan menghidupi kelima adiknya yang masih kecil.
Kesempatan kerja di kapal asing ia dapatkan melalui proses yang tampak resmi, melibatkan agen, kapten kapal, dan manajemen luar negeri. Kontrak kerja menjanjikan gaji 2.000 dolar AS per bulan dengan muatan berupa minyak.
Namun, realitanya berbelok. Setelah tiba di Thailand pada Mei 2025, Fandi justru terkatung-katung di sebuah hotel selama berhari-hari tanpa kejelasan, hanya diminta menunggu perintah atasan.
3 Hari Kerja dan Keterpaksaan di Laut Lepas
Fandi baru naik ke kapal Sae Dragon pada 14 Mei 2025. Beberapa hari kemudian, terjadi pemindahan barang misterius dari kapal lain di dekat Phuket. Sebagai ABK dengan posisi terendah, Fandi merasa tidak berdaya.
“Saya hanya pekerja. Kalau menolak di tengah laut, nyawa bisa jadi taruhannya,” ungkap Fandi dalam persidangan, menggambarkan kondisi terisolasi dan tanpa pilihan di tengah laut.
Keluarga menegaskan, Fandi bukan pemilik kapal, bukan pengambil keputusan, dan sama sekali tidak tahu menahu soal muatan haram tersebut.
Ia adalah korban dari sistem perekrutan ABK yang rentan dieksploitasi oleh sindikat kejahatan terorganisir lintas negara.
“Anak kami bukan otak kejahatan. Dia korban sistem,” tegas Eman Efendi, ayah Fandi.
Pertaruhan Nasib di Tangan Hukum
Dengan mata sembap, Nirwana hanya berharap majelis hakim mempertimbangkan posisi anaknya sebagai pekerja rendahan yang terjebak. Ia tidak meminta pembebasan, melainkan keadilan yang manusiawi.
“Kami hanya ingin anak kami diperlakukan sebagai manusia,” pintanya.
Kasus Fandi Ramadhan kini menyoroti sisi kelam di balik industri pelayaran dan nasib buruh laut Indonesia.
Kisahnya menjadi peringatan tentang bagaimana impian lepas dari kemiskinan bisa berujung pada ancaman hukuman paling berat, sementara para aktor intelektual di balik layar seringkali luput dari jeratan hukum.
Proses hukum terhadap Fandi terus diikuti dengan harapan akan adanya pertimbangan yang mendalam atas keterpaksaan dan posisinya yang tidak berdaya.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: FB Siti Auliya


























