Terkurung Cinta, Tewas di Tangan Kekasih: Tragika Kamar Terkunci di Majalengka

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang mahasiswi berinisial APA (21) (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). ANTARA/HO-Polres Majalengka.

Seorang mahasiswi berinisial APA (21) (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). ANTARA/HO-Polres Majalengka.

Majalengka, Mevin.ID – Dari luar, rumah itu tampak biasa. Tapi di dalam salah satu kamar di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, seorang laki-laki 22 tahun meregang nyawa. Ia sekarat, kelaparan, terluka—dan dikurung oleh kekasihnya sendiri, seorang mahasiswi berinisial APA (21).

Semua terungkap Sabtu sore (3/5), ketika APA panik dan membawa jenazah sang pacar ke RSUD Majalengka. Tapi kematian itu tak bisa ditutupi dengan selembar kain penutup jenazah.

“Dari hasil autopsi, korban mengalami luka serius di wajah dan tubuh, tidak wajar. Ini bukan kematian biasa,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian.

Kronologi: Dari Cinta, Menjadi Kekerasan

Korban dijemput oleh pelaku sejak Selasa (30/4). Bukannya dibawa jalan-jalan atau makan di warung pinggir sawah, ia malah dikurung di kamar. Di situlah segalanya memburuk.

Ketika korban ingin pulang ke rumah orang tuanya, pelaku diduga murka. Telepon genggam menjadi senjata, selain tangan kosong. Wajah korban lebam. Nafasnya sesak. Tapi lebih dari itu: ia dibiarkan membusuk dalam kesakitan selama tiga hari, hanya diberi makan dan disuruh buang air di botol dan popok.

“Saat pelaku keluar rumah, kamar dikunci dari luar agar tidak ketahuan orang tua,” kata Kapolres.

Hubungan 3 Tahun, Akhir Berdarah

Pasangan ini disebut telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Pelaku mengaku merasa “telah merawat korban selama setahun.” Tapi tak satu pun pernyataan cinta bisa membenarkan tindakan yang berakhir di balik jeruji.

APA kini menyandang status tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ada niat untuk menyembunyikan jenazah. Bahkan sempat ditaruh di bagasi mobil,” kata Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo.

Tindakan itu melibatkan pihak lain, teman pelaku berinisial TD. Polisi masih mendalami apakah akan ada tersangka tambahan.

Jejak Luka dan Pertanyaan Publik

Kasus ini mengejutkan banyak orang. Bagaimana mungkin seorang perempuan muda, seorang mahasiswa, bisa melakukan kekerasan sekejam itu? Apakah ada riwayat gangguan mental? Atau ini bentuk hubungan abusif yang terabaikan?

Polisi belum bicara banyak soal motif psikologis. Tapi publik keburu bertanya: berapa banyak korban kekerasan dalam hubungan yang tidak pernah terungkap?***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib Ribuan Sopir Angkot Bogor di Ujung Tanduk, Massa Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan!
Protes Aturan Penghapusan Unit 20 Tahun, Ratusan Sopir Angkot “Kepung” Balai Kota Bogor
Aksi Heroik di Mentawai, Selamatkan Penyu dari Jeratan Sampah dan Edukasi Bahaya Racun Logam Berat
Detik-Detik Mobil Panther Melaju Sendiri di Tol Jakarta-Cikampek KM 21, Sopir Diduga Meninggal Dunia
Polisi Amankan 10 Pelajar ‘Gladiator’ Cianjur, Penanganan Pakai Sistem Peradilan Anak
Kades Ngepringan Mandi Lumpur di Kubangan, Protes Jalan Rusak yang Puluhan Tahun Tak Diperbaiki
Warga Banda Heboh! Temuan Telur Ayam Diduga Palsu: Dibanting Tak Pecah, Digoreng Meletup
Geger Ritual Mandi “Celup” di Pantai Karang Hawu, Janjikan Harta dan Jodoh Berujung Kontroversi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:25 WIB

Nasib Ribuan Sopir Angkot Bogor di Ujung Tanduk, Massa Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan!

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:20 WIB

Protes Aturan Penghapusan Unit 20 Tahun, Ratusan Sopir Angkot “Kepung” Balai Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:59 WIB

Aksi Heroik di Mentawai, Selamatkan Penyu dari Jeratan Sampah dan Edukasi Bahaya Racun Logam Berat

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:55 WIB

Polisi Amankan 10 Pelajar ‘Gladiator’ Cianjur, Penanganan Pakai Sistem Peradilan Anak

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:46 WIB

Kades Ngepringan Mandi Lumpur di Kubangan, Protes Jalan Rusak yang Puluhan Tahun Tak Diperbaiki

Berita Terbaru