Tersinggung Truk Senggol Motornya, Pria di Bekasi Aniaya Sopir hingga Retak Tulang Pinggul

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Seorang sopir truk berinisial N (48) mengalami penganiayaan serius usai truk yang dikemudikannya menyenggol motor seorang pria berinisial Z (41) di SPBU Jalan Harapan Indah Boulevard, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (26/5).

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, menyebutkan motif pelaku adalah emosi karena motornya terserempet. “Pelaku emosi saat motor miliknya jatuh ke sebelah kiri setelah diserempet truk,” kata Bagus dalam keterangannya, Jumat (30/5).

Awalnya, sopir truk N sedang mengisi bensin. Motor pelaku Z yang sedang mengantre jatuh akibat senggolan dari truk tersebut. Pelaku yang marah langsung mendekati truk dan meminta pertanggungjawaban. Namun, sopir truk mengaku tak merasa menyenggol motor itu dan enggan turun dari kendaraan.

“Karena itu, pelaku semakin emosi. Dia membuka pintu truk dan menarik baju korban,” ujar Bagus.

Tarikan kedua pelaku membuat sopir N terjatuh dari kursinya ke lantai SPBU. Akibatnya, korban mengalami retak tulang pinggul sebelah kiri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital.

Polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku. Z akhirnya ditangkap pada Kamis (29/5). Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Bagus mengimbau masyarakat agar mengutamakan dialog dan musyawarah jika terjadi insiden serupa, guna mencegah kekerasan yang merugikan semua pihak.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”
Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 13:48 WIB

Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB