Bekasi, Mevin.ID – Seorang sopir truk berinisial N (48) mengalami penganiayaan serius usai truk yang dikemudikannya menyenggol motor seorang pria berinisial Z (41) di SPBU Jalan Harapan Indah Boulevard, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (26/5).
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, menyebutkan motif pelaku adalah emosi karena motornya terserempet. “Pelaku emosi saat motor miliknya jatuh ke sebelah kiri setelah diserempet truk,” kata Bagus dalam keterangannya, Jumat (30/5).
Awalnya, sopir truk N sedang mengisi bensin. Motor pelaku Z yang sedang mengantre jatuh akibat senggolan dari truk tersebut. Pelaku yang marah langsung mendekati truk dan meminta pertanggungjawaban. Namun, sopir truk mengaku tak merasa menyenggol motor itu dan enggan turun dari kendaraan.
“Karena itu, pelaku semakin emosi. Dia membuka pintu truk dan menarik baju korban,” ujar Bagus.
Tarikan kedua pelaku membuat sopir N terjatuh dari kursinya ke lantai SPBU. Akibatnya, korban mengalami retak tulang pinggul sebelah kiri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Eka Hospital.
Polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku. Z akhirnya ditangkap pada Kamis (29/5). Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Bagus mengimbau masyarakat agar mengutamakan dialog dan musyawarah jika terjadi insiden serupa, guna mencegah kekerasan yang merugikan semua pihak.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto





















