JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mendalami keterkaitan antara posisi mentereng Mulyono di belasan perusahaan dengan modus pengaturan nilai pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang meneliti apakah rangkap jabatan tersebut menjadi pintu masuk bagi praktik lancung, termasuk adanya unsur benturan kepentingan (conflict of interest).
“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus untuk pengaturan nilai pajaknya? Atau ada modus lain yang masuk unsur korupsi dan benturan kepentingan? Itu masih didalami,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Skandal Etik: Satu ASN, 12 Jabatan Komisaris
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan berbeda saat masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait pelanggaran etik berat ini, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui mekanisme pengawasan internal.
“Bagaimana seorang ASN di Kemenkeu bisa menjabat di 12 perusahaan sebagai komisaris? Apakah itu diatur? Nah, etik seorang ASN tentunya menjadi ranah pengawasan internal Kementerian Keuangan,” tegas Budi.
Kilas Balik OTT KPP Banjarmasin
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan KPP Banjarmasin pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan bukti transaksi senilai Rp1,5 miliar.
Pada 5 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus restitusi pajak sektor perkebunan kelapa sawit ini, yaitu:
-
Mulyono (MLY) – Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
-
Dian Jaya Demega (DJD) – Pegawai Pajak KPP Madya Banjarmasin.
-
Venasius Jenarus Genggor (VNZ) – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Praktik ini diduga kuat melibatkan pengaturan angka restitusi pajak yang merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi dan korporasi. Publik kini menanti ketegasan Kemenkeu dalam membenahi sistem internal agar skandal “komisaris 12 perusahaan” tidak terulang kembali di tubuh instansi pemungut pajak negara.***


























