Tidak Lagi Berjenjang, Begini Skema Rujukan BPJS Model Baru 2026

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID — Mulai awal 2026, peserta BPJS Kesehatan akan merasakan perubahan besar dalam sistem rujukan. Kementerian Kesehatan resmi meninggalkan mekanisme rujukan berjenjang dan menggantinya dengan sistem rujukan berbasis kompetensi rumah sakit.

Artinya, pasien dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis—termasuk rumah sakit strata paripurna, level tertinggi dalam layanan kesehatan.

“Rujukan tidak lagi berdasarkan kelas rumah sakit, tapi kemampuan dan kompetensinya. Akses pasien jadi lebih cepat dan tepat,” kata Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, Jumat (21/11/2025).

Perubahan Mengacu pada Permenkes No.16/2024

Aturan baru ini diatur dalam Permenkes 16/2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Dalam sistem baru, empat strata rumah sakit—dasar, madya, pratama, dan paripurna—menggantikan klasifikasi rumah sakit tipe A hingga D.

Dengan skema ini, pasien dengan kondisi tertentu bisa langsung dirujuk ke RS pratama atau paripurna tanpa harus melewati RS dasar terlebih dahulu.

Terintegrasi dengan Sistem Satu Sehat Rujukan

Proses rujukan akan terhubung melalui sistem digital Satu Sehat Rujukan. Sistem ini membantu FKTP menentukan rumah sakit terdekat yang paling sesuai dengan kebutuhan pasien, termasuk mengecek ketersediaan kamar secara real time.

“Misalnya pasien butuh layanan cuci darah di rumah sakit pratama, sistem akan mengarahkannya ke sana,” ujar Obrin.

Keuntungan lain: pasien hanya perlu mengurus administrasi sekali di FKTP. Setelah itu, proses rujukan berjalan berkelanjutan tanpa harus mengulang berkas di setiap rumah sakit.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang
Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:30 WIB

KPK Panggil Eks Menpora Dito Terkait Kasus Kuota Haji: ‘Nyanyian’ Islah Bahrawi akankah Terbukti?

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:30 WIB

BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem: Banten Berpotensi Hujan Lebat & Angin Kencang

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:20 WIB

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Berita Terbaru