Jakarta, Mevin.ID — Mulai awal 2026, peserta BPJS Kesehatan akan merasakan perubahan besar dalam sistem rujukan. Kementerian Kesehatan resmi meninggalkan mekanisme rujukan berjenjang dan menggantinya dengan sistem rujukan berbasis kompetensi rumah sakit.
Artinya, pasien dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medis—termasuk rumah sakit strata paripurna, level tertinggi dalam layanan kesehatan.
“Rujukan tidak lagi berdasarkan kelas rumah sakit, tapi kemampuan dan kompetensinya. Akses pasien jadi lebih cepat dan tepat,” kata Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, Jumat (21/11/2025).
Perubahan Mengacu pada Permenkes No.16/2024
Aturan baru ini diatur dalam Permenkes 16/2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Dalam sistem baru, empat strata rumah sakit—dasar, madya, pratama, dan paripurna—menggantikan klasifikasi rumah sakit tipe A hingga D.
Dengan skema ini, pasien dengan kondisi tertentu bisa langsung dirujuk ke RS pratama atau paripurna tanpa harus melewati RS dasar terlebih dahulu.
Terintegrasi dengan Sistem Satu Sehat Rujukan
Proses rujukan akan terhubung melalui sistem digital Satu Sehat Rujukan. Sistem ini membantu FKTP menentukan rumah sakit terdekat yang paling sesuai dengan kebutuhan pasien, termasuk mengecek ketersediaan kamar secara real time.
“Misalnya pasien butuh layanan cuci darah di rumah sakit pratama, sistem akan mengarahkannya ke sana,” ujar Obrin.
Keuntungan lain: pasien hanya perlu mengurus administrasi sekali di FKTP. Setelah itu, proses rujukan berjalan berkelanjutan tanpa harus mengulang berkas di setiap rumah sakit.***


























