Flores Timur, Mevin.ID – Sudah tiga tahun lamanya, sebanyak 25 siswa Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIs) Wewit, Adonara Tengah, Flores Timur, belum menerima ijazah mereka.
Ironisnya, keterlambatan ini diduga disebabkan oleh konflik internal antara pihak sekolah dan Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur.
Kepala madrasah sebelumnya, Muhammad Abusaman, S.Ag, enggan menandatangani ijazah para siswa setelah dirinya diberhentikan dari jabatannya. Padahal, ijazah tersebut telah selesai ditulis sejak Februari 2025 dan siap didistribusikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Naima Abubakar, S.Pd, guru kelas sekaligus penulis ijazah tersebut mengaku pernah mencoba menyerahkan dokumen tersebut langsung ke rumah Muhammad Abusaman.
“Ijazah sudah saya tulis. Saat saya antarkan ke rumah Pak Abusaman, beliau justru menyuruh saya kembali dan menolak menandatanganinya,” ujar Naima.
Pernyataan itu diperkuat oleh kepala madrasah yang baru, Lukman Syuaib, S.Pd, yang menyebut dirinya bersama Husni Mubarak, S.Pd.I, juga telah berupaya menyerahkan ijazah secara langsung.
“Pak Abusaman mengatakan baru bersedia menandatangani jika Pak Hafid Syarief, S.Ag—selaku Kasi Pendis Kemenag Flores Timur—memenuhi janjinya. Tapi kami tidak tahu janji apa yang dimaksud,” jelas Lukman.
Siswa dan Orang Tua Frustrasi
Dua siswa, Ridho Rasyid dan Fauzan Muhammad, mengaku sudah menanyakan hal ini langsung ke guru dan kepala madrasah. Namun jawabannya tetap sama: ijazah mereka belum ditandatangani.
Orang tua murid mulai kehilangan kesabaran. Mereka merasa anak-anak mereka menjadi korban dari konflik yang tidak ada kaitannya dengan proses pendidikan.
“Jangan libatkan anak-anak kami dalam konflik kalian! Mereka sudah lulus tapi belum juga pegang ijazah SD sampai sekarang,” ujar salah satu wali murid.
Taslim Pua Gading, S.H., M.H.—kakak kandung salah satu siswa—turut mengecam keras situasi ini. Ia mendesak Yayasan Tarbiyatul Islamiyah selaku pengelola madrasah serta Kementerian Agama Flores Timur untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Saya sudah hubungi Pak Hafid Syarief, katanya beliau sudah dua kali menemui Pak Abusaman, tapi belum juga ada tanda tangan. Ini jelas tidak bisa dibenarkan!” tegas Gading.
Potensi Jalur Hukum
Gading mengingatkan bahwa menahan ijazah siswa melanggar hak peserta didik, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami sudah mencoba jalur kekeluargaan. Kalau tidak ada niat baik, kami akan ambil langkah hukum dan laporkan langsung ke Kepala Kemenag Flores Timur,” pungkasnya.
Hingga saat ini, para siswa bahkan telah menamatkan pendidikan di jenjang SMP atau MTs, namun masih belum menerima ijazah SD mereka.
Sebuah kondisi yang memprihatinkan sekaligus memalukan, terlebih di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.***
Penulis : Yusril
Editor : Pratigto