Tiktok dan Platform Lainnya Harus Ikut Aturan DSA

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Aturan Digital Service Act (DSA) yang mengatur operasional raksasa teknologi di kawasan Uni Eropa memaksa Facebook, X, Google, YouTube, dkk merombak platform mereka.

Salah satunya terkait penanganan konten bermuatan negatif dan ujaran kebencian. Facebook, X, Google, dan YouTube akhirnya menyerah dan berkomitmen untuk tunduk pada aturan tersebut, dikutip dari Reuters, Selasa (21/1/2025).

Beberapa platform lain yang juga telah menandatangani secara sukarela untuk mematuhi kode etik yang ditetapkan pada 2016 silam tersebut adalah Dailymotion, Instagram, Jeuxvideo, LinkedIn, Microsoft, Snapchat, Rakuten Viber, TikTok, dan Twitch.

“Di Eropa tak ada tempat untuk kebencian ilegal, baik offline maupun online. Saya menyambut komitmen dari platform untuk memperkuat kode etik di bawah aturan DSA,” kata Komisioner Uni Eropa untuk bidang teknologi, Henna Virkkunen, dalam pernyataannya.

Baca juga : TikTok Resmi Dihapus, CapCut Ikut Diblokir

DSA mengharuskan para raksasa teknologi untuk memperkuat sistem penanganan konten ilegal dan berbahaya pada platform mereka. Kepatuhan terhadap kode etik yang diperbarui dapat berdampak pada penegakan undang-undang tersebut oleh regulator, kata para pejabat Uni Eropa.

Di bawah aturan yang telah direvisi, raksasa teknologi harus mengizinkan entitas publik atau lembaga non-profit dengan keahlian tertentu untuk mengawasi konten ilegal dan ujaran kebencian di platform mereka.

Baca juga : TikTok Diblokir di AS, Shou Zi Chew Akan Hadiri Pelantikan Trump

Lembaga atau entitas publik itu akan memberikan penilaian dan pemberitahuan kepada para platform. Selanjutnya, platform harus menindaklanjuti setidaknya dua per tiga dari temuan tersebut setelah menerima laporan dalam kurun waktu 24 jam.

Raksasa teknologi juga harus membuat sistem internal yang mumpuni, seperti tool pendeteksi otomatis untuk mereduksi ujaran kebencian di platform mereka.

Facebook dkk juga harus menyediakan informasi terkait sistem rekomendasi secara organik atau menggunakan algoritma dalam menjangkau konten-konten ilegal sebelum penghapusannya.

Perusahaan juga harus menyediakan klasifikasi internal terkait ujaran kebencian, berdasarkan ras, etnik, agama, identitas gender, dan orientasi seksual.

Dengan komitmen yang diberikan para raksasa teknologi, berarti platform internet yang populer digunakan akan berubah total, setidaknya untuk pasar Eropa. (*)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Tap Kartu! Jasa Marga Targetkan 700 Gerbang Tol Nirhenti di 2026 Lewat Fitur ‘Travoy Go’
Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dipakai Pinjol, Begini Langkahnya
Pemerintah Fokus Mengembangkan Bandar Antariksa Biak
Sambut Tahun Kuda Api 2026: 3 Shio Ini Diprediksi Banjir Rezeki Jika Pakai Perhiasan Emas!
Roblox jadi Media Radikalisasi, BNPT: 112 Anak Terpapar!
Harumkan Nama Bangsa di Korea, Akademisi ITPLN Raih Best Presentation Award Lewat Riset Energi Terbarukan
Ancaman Nyata AI: 3 Juta Pekerjaan Diprediksi Lenyap dalam 10 Tahun ke Depan
Indonesia Jadi “Ibu Kota” Serangan Hacker Global: Sinyal Bahaya bagi Keamanan Siber Nasional

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bye-bye Tap Kartu! Jasa Marga Targetkan 700 Gerbang Tol Nirhenti di 2026 Lewat Fitur ‘Travoy Go’

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dipakai Pinjol, Begini Langkahnya

Minggu, 4 Januari 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Fokus Mengembangkan Bandar Antariksa Biak

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:53 WIB

Sambut Tahun Kuda Api 2026: 3 Shio Ini Diprediksi Banjir Rezeki Jika Pakai Perhiasan Emas!

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:30 WIB

Roblox jadi Media Radikalisasi, BNPT: 112 Anak Terpapar!

Berita Terbaru