TikTok Diblokir di AS, Shou Zi Chew Akan Hadiri Pelantikan Trump

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pixabay)

(Pixabay)

Washington, Mevin.ID – Meski TikTok diblokir di Amerika Serikat (AS), tetapi pengembang platform ini tampaknya sedikti lega karena ada harapan yang dijanjikan Presiden terpilih AS Donald Trump.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS,” demikian pengumuman yang disampaikan TikTok seperti dilansir Antara, Minggu (19/1/2025).

Pihak pengembang mengaku merasa beruntung dengan janji Presiden Trump yang telah mengindikasikan akan bekerja sama untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nantikan informasi selanjutnya,” sambung pesan tersebut.

Kendati tidak lagi dapat digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.

Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan tidak tersedia untuk sementara waktu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi, Bahlil Jadi Ketua

“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” ucap aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada semua pengguna.

“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambahnya.

Negosiasi

Mahkamah Agung AS pada Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Pihak pengadilan di negeri Paman Sam itu memutuskan bahwa ultimatum melepas kepemilikan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

Gedung Putih menyatakan bahwa aplikasi media sosial asal China itu harus tetap tersedia di AS, tetapi di bawah kepemilikan Amerika untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang menunjukkan simpati terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya.

Baca Juga: Keren, Startup Indonesia Raih 9 Penghargaan di ASEAN Digital Award 2025 Bangkok

Trump mendesak pengadilan tertinggi untuk menunda keputusan tersebut untuk negosiasi. CEO TikTok, Shou Zi Chew, diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump.

Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Biden pada April memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan.(*)

Penulis : Debar

Editor : Debar

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Projo Jabar Kecam Framing Jahat Terhadap Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online
Ketua Projo Banten Desak Hentikan Tuduhan Tak Berdasar terhadap Budi Arie dalam Kasus Judi Online
JPPI Desak Gubernur Jabar Segera Lunasi Tebusan Ijazah Rp1,3 Triliun: 335 Ribu Siswa Terancam Putus Sekolah
Ribuan Massa Gelar Aksi Bela Palestina di Monas, Serukan Penghentian Genosida di Gaza
Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Sekjen Projo Minta Hentikan Framing Jahat
Jabar Tertib: Pemprov Gandeng Polda, Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar dan Perketat Pengawasan
Siswa Sekolah Auliya Galang Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah di Gaza: Bukti Nyata Kepedulian Anak Bangsa
Tujuh Negara Eropa Bersatu Kecam Aksi Brutal Israel di Gaza: “Kami Tidak Akan Diam”

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:53 WIB

Ketua Projo Jabar Kecam Framing Jahat Terhadap Menkominfo Budi Arie Terkait Judi Online

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:13 WIB

Ketua Projo Banten Desak Hentikan Tuduhan Tak Berdasar terhadap Budi Arie dalam Kasus Judi Online

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:09 WIB

JPPI Desak Gubernur Jabar Segera Lunasi Tebusan Ijazah Rp1,3 Triliun: 335 Ribu Siswa Terancam Putus Sekolah

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Massa Gelar Aksi Bela Palestina di Monas, Serukan Penghentian Genosida di Gaza

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:30 WIB

Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Sekjen Projo Minta Hentikan Framing Jahat

Berita Terbaru