TikTok Diblokir di AS, Shou Zi Chew Akan Hadiri Pelantikan Trump

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pixabay)

i

(Pixabay)

Washington, Mevin.ID – Meski TikTok diblokir di Amerika Serikat (AS), tetapi pengembang platform ini tampaknya sedikti lega karena ada harapan yang dijanjikan Presiden terpilih AS Donald Trump.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS,” demikian pengumuman yang disampaikan TikTok seperti dilansir Antara, Minggu (19/1/2025).

Pihak pengembang mengaku merasa beruntung dengan janji Presiden Trump yang telah mengindikasikan akan bekerja sama untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat.

“Nantikan informasi selanjutnya,” sambung pesan tersebut.

Kendati tidak lagi dapat digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.

Aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi baik di App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan tidak tersedia untuk sementara waktu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi, Bahlil Jadi Ketua

“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” ucap aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada semua pengguna.

“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambahnya.

Negosiasi

Mahkamah Agung AS pada Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Pihak pengadilan di negeri Paman Sam itu memutuskan bahwa ultimatum melepas kepemilikan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

Gedung Putih menyatakan bahwa aplikasi media sosial asal China itu harus tetap tersedia di AS, tetapi di bawah kepemilikan Amerika untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang menunjukkan simpati terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya.

Baca Juga: Keren, Startup Indonesia Raih 9 Penghargaan di ASEAN Digital Award 2025 Bangkok

Trump mendesak pengadilan tertinggi untuk menunda keputusan tersebut untuk negosiasi. CEO TikTok, Shou Zi Chew, diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump.

Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Biden pada April memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Debar

Editor : Debar

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan
LPBI NU Jawa Barat Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”
Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai
Badai OTT di Cilacap: KPK Amankan Bupati Syamsul Auliya dan 26 Orang Lainnya
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen
DK PBB Memanas! AS Bentrok dengan Rusia-China Soal Nuklir Iran

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:29 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:10 WIB

Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:07 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:12 WIB

LPBI NU Jawa Barat Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: “Ancaman Nyata bagi Demokrasi!”

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

Update OTT Cilacap: KPK Sita Sejumlah Uang Tunai

Berita Terbaru