BANDUNG BARAT, Mevin.ID – Permukiman warga Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang berada di jalur longsor, akan direlokasi ke tempat yang lebih aman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan keselamatan jangka panjang warga terdampak bencana tanah longsor Cisarua.
Sebagai langkah antisipatif, pemda memutuskan untuk menunggu rekomendasi resmi dari Badan Geologi sebelum memutuskan lokasi hunian baru bagi para korban.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari kesalahan penempatan yang berpotensi mengulangi tragedi di masa depan.
Wabup Bandung Barat, Asep Ismail, menekankan bahwa proses relokasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
“Kami sedang menunggu hasil pengkajian geologi. Nanti kalau sudah turun dari Badan Geologi, kita rapatkan kembali dengan dinas terkait. Ini harus betul-betul dikaji agar tidak salah menempatkan warga lagi,” tegas Wabup Asep dalam keterangannya di Bandung Barat, Selasa (27/1/2026).
Ia menjanjikan bahwa setelah kajian ilmiah yang komprehensif itu diterima, pemda akan segera mengambil langkah-langkah percepatan untuk memastikan warga mendapatkan tempat tinggal yang permanen dan aman.
“Setelah ada kajian dari Badan Geologi, kita akan mengambil langkah-langkah secepatnya,” tambahnya.
Larangan Masuk dan Radius Aman Sementara
Sembari menunggu keputusan akhir, Pemkab telah menetapkan radius aman sementara di sekitar zona terdampak bencana.
Larangan keras telah dikeluarkan bagi warga untuk kembali menempati atau beraktivitas di area yang berisiko tinggi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan protokol keselamatan, mengingat kondisi tanah di lokasi bencana masih dinilai labil dan rentan terhadap pergerakan tanah lebih lanjut.
Sinergi Penanganan Pasca-Bencana
Langkah menunggu kajian ahli ini sejalan dengan upaya penanganan bencana secara komprehensif.
Sebelumnya, sejumlah lembaga seperti Basarnas, TNI, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum telah dikerahkan untuk fase tanggap darurat, pencarian korban, dan pembersihan material longsor.
Rekomendasi serupa juga pernah disampaikan oleh Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII), yang menekankan pentingnya penataan ruang dan kajian geoteknik yang matang sebelum membangun kembali permukiman di wilayah rawan bencana.
Dengan mengedepankan pendekatan berbasis data dan keilmuan, Pemkab Bandung Barat berharap dapat memutus mata rantai bencana dan memberikan jaminan keamanan yang berkelanjutan bagi masyarakatnya.***
Editor : Atep K


























