Jakarta, Mevin.ID – Tim hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Gugatan ini diajukan setelah keputusan praperadilan sebelumnya dinilai belum menyentuh inti perkara.
“Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,” ujar Ronny Talapessy, salah satu anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Senin.
Ronny menjelaskan bahwa gugatan praperadilan sebelumnya belum menguji secara mendasar alasan penetapan Hasto sebagai tersangka.
Oleh karena itu, tim hukum optimis bahwa gugatan baru ini akan memberikan kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar hukum penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” tegas Ronny.
Dua Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan ini dibagi menjadi dua, yaitu:
- Gugatan pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Gugatan kedua terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ronny menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini merupakan hak tersangka sesuai dengan Pasal 79 KUHAP. Ia berharap proses praperadilan ini dapat berjalan dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya murah, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Sidang Praperadilan Digelar Kembali
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Sidang pertama, yang dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025, akan membahas pemanggilan para pihak terkait.
Sebelumnya, pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK) dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Latar Belakang Kasus
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024, dalam dua kasus terpisah.
Pertama, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI, di mana Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga terlibat dalam pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). KPK menilai ada upaya untuk menghambat proses penyidikan dalam kasus ini.
Tim hukum Hasto Kristiyanto berharap gugatan praperadilan ini dapat menguji validitas penetapan tersangka dan memberikan keadilan bagi klien mereka.***


























