Tim Kurator Sritex Buka Opsi Penyewaan Aset untuk Rekrut Kembali Karyawan PHK

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Nurma Sadikin memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.

Anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Nurma Sadikin memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/aa.

Jakarta, Mevin ID – Tim kurator dari PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) membuka opsi penyewaan aset perusahaan, seperti mesin industri, kepada investor sebagai upaya mempertahankan nilai aset dan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil sambil menunggu proses lelang aset perusahaan selesai.

Anggota tim kurator Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses komunikasi dengan calon investor.

“Dalam dua minggu ke depan, kurator akan memutuskan investor yang akan menyewa aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja, sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa baru,” ujar Nurma di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3).

Rencana Rekrutmen Kembali Karyawan  

Nurma menyatakan bahwa dalam dua pekan ke depan, karyawan yang terkena PHK dapat bekerja kembali di bawah pengelolaan perusahaan penyewa. Skema rekrutmen akan dibuka oleh perusahaan penyewa tersebut.

“Kami terus membuka penawaran bagi investor di bidang tekstil untuk menyewa alat berat milik Sritex. Tujuannya agar mesin tekstil tetap beroperasi dan nilai harta pailit Sritex dapat dipertahankan hingga proses lelang selesai,” jelasnya.

Nama Sritex Tidak Akan Digunakan Lagi  

Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak akan digunakan lagi oleh penyewa maupun pemenang lelang sebagai pemilik aset baru. “Sudah dengan investor yang baru. Kami belum tahu PT apa yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi,” katanya.

Komitmen terhadap Hak Pekerja  

Tim kurator berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, karyawan PT Sritex telah berhenti bekerja sejak 1 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa hak karyawan, seperti jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, telah disampaikan sejak awal. “Perusahaan telah membayarkan premi secara tertib,” ujarnya.

Apresiasi untuk Karyawan

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang telah membangun perusahaan tekstil tersebut. Menurutnya, sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo harus kehilangan pekerjaan akibat kepailitan perusahaan.

Dengan opsi penyewaan aset ini, tim kurator berharap dapat mempertahankan nilai aset Sritex sekaligus memberikan kesempatan bagi karyawan yang terkena PHK untuk kembali bekerja.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari kepailitan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ITENAS Resmikan Bio-CNG dari Limbah Ternak, Dari Hibah Riset Hingga Energi Murah untuk Warga
Inovasi Energi Bersih: ITENAS Bandung Luncurkan “Bio CNG ITENAS Nice Gas”
Dorong Geotermal di Ciremai, Anggota DPR Dikritik : Potensi Besar Bukan Alasan Menutup Mata dari Risiko
1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Akibat Bencana: Petani Menunggu Kompensasi
Menanti Roadmap Koperasi Merah Putih, Ekos: IKA Ikopin Tak Boleh Jadi Penonton
Majalengka, Dapur Bibit Nasional yang Menopang Mimpi Besar Indonesia Hijau
Jejak Luka di Batang Toru: Menteri LH Hentikan Operasi 3 Perusahaan di Hulu DAS, Termasuk BUMN
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Usulan Penghapusan Pajak BUMN dari Rosan Roeslani

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

ITENAS Resmikan Bio-CNG dari Limbah Ternak, Dari Hibah Riset Hingga Energi Murah untuk Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:39 WIB

Inovasi Energi Bersih: ITENAS Bandung Luncurkan “Bio CNG ITENAS Nice Gas”

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dorong Geotermal di Ciremai, Anggota DPR Dikritik : Potensi Besar Bukan Alasan Menutup Mata dari Risiko

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:16 WIB

1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Akibat Bencana: Petani Menunggu Kompensasi

Senin, 8 Desember 2025 - 08:42 WIB

Menanti Roadmap Koperasi Merah Putih, Ekos: IKA Ikopin Tak Boleh Jadi Penonton

Berita Terbaru