Jakarta, Mevin ID – Tim kurator dari PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) membuka opsi penyewaan aset perusahaan, seperti mesin industri, kepada investor sebagai upaya mempertahankan nilai aset dan mempekerjakan kembali karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil sambil menunggu proses lelang aset perusahaan selesai.
Anggota tim kurator Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses komunikasi dengan calon investor.
“Dalam dua minggu ke depan, kurator akan memutuskan investor yang akan menyewa aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja, sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali oleh penyewa baru,” ujar Nurma di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/3).
Rencana Rekrutmen Kembali Karyawan
Nurma menyatakan bahwa dalam dua pekan ke depan, karyawan yang terkena PHK dapat bekerja kembali di bawah pengelolaan perusahaan penyewa. Skema rekrutmen akan dibuka oleh perusahaan penyewa tersebut.
“Kami terus membuka penawaran bagi investor di bidang tekstil untuk menyewa alat berat milik Sritex. Tujuannya agar mesin tekstil tetap beroperasi dan nilai harta pailit Sritex dapat dipertahankan hingga proses lelang selesai,” jelasnya.
Nama Sritex Tidak Akan Digunakan Lagi
Nurma menegaskan bahwa nama Sritex tidak akan digunakan lagi oleh penyewa maupun pemenang lelang sebagai pemilik aset baru. “Sudah dengan investor yang baru. Kami belum tahu PT apa yang akan kami putuskan dalam tahap negosiasi,” katanya.
Komitmen terhadap Hak Pekerja
Tim kurator berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang sedang dalam proses pendaftaran tagihan.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, karyawan PT Sritex telah berhenti bekerja sejak 1 Maret 2025.
Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa hak karyawan, seperti jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, telah disampaikan sejak awal. “Perusahaan telah membayarkan premi secara tertib,” ujarnya.
Apresiasi untuk Karyawan
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi karyawan yang telah membangun perusahaan tekstil tersebut. Menurutnya, sekitar 8.000 karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo harus kehilangan pekerjaan akibat kepailitan perusahaan.
Dengan opsi penyewaan aset ini, tim kurator berharap dapat mempertahankan nilai aset Sritex sekaligus memberikan kesempatan bagi karyawan yang terkena PHK untuk kembali bekerja.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari kepailitan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.***


























