MAJALENGKA, Mevin.ID – Nasib ketidakpastian yang menghantui sekitar 170 karyawan pabrik sepatu PT Hui Cheng Indonesia (HCI) di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat dikabarkan akan berpindah lokasi secara mendadak tanpa kejelasan status pekerja, Pemerintah Kabupaten Majalengka turun tangan melakukan mediasi.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengonfirmasi bahwa telah dilakukan pertemuan krusial antara manajemen PT HCI, Serikat Pekerja, dan jajaran pemangku kepentingan terkait pada Selasa (30/12/2025).
Baca Juga : Pabrik Sepatu di Majalengka Pindah Diam-Diam, 170 Buruh PT HCI Terancam Nasibnya
Pertemuan yang berlangsung di area pabrik tersebut melibatkan DK2UKM, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUTR, hingga anggota Komisi IV DPRD Majalengka.
Masalah Perizinan dan Tata Ruang
Berdasarkan hasil pertemuan, terungkap bahwa PT HCI selama ini tidak memiliki izin operasional yang sah.
Upaya perusahaan untuk menempuh proses perizinan pun dipastikan akan menemui jalan buntu karena lokasi pabrik saat ini berada di zona pemanfaatan ruang yang bukan diperuntukkan bagi sektor industri.
“Pihak perusahaan sepakat akan mencari lokasi baru yang secara normatif diizinkan untuk beroperasi. Pemda melalui OPD terkait siap memfasilitasi proses tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Eman melalui pesan singkat, Selasa (30/12).
Hak Karyawan dan Skema Kompensasi
Salah satu poin paling krusial dalam kesepakatan tersebut adalah jaminan hak-hak para pekerja. Terhitung mulai 1 Januari 2026, PT HCI secara resmi akan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya di Jatiwangi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, seluruh karyawan akan mendapatkan hak-haknya, yang meliputi:
- Kompensasi: Sebesar 9/12 bulan dikali upah.
- Penalti/Ganti Rugi: Sebesar 1 kali upah.
Terkait kelanjutan nasib pekerja, Serikat Pekerja (SP/SB) akan melakukan pendataan ulang. Sebagian karyawan rencananya akan diboyong oleh perusahaan ke lokasi baru, sementara sebagian lainnya akan dibantu penyalurannya ke perusahaan lain oleh Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka.
Meluruskan Isu Pindah ke Cirebon
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eman juga meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat mengenai kepindahan pabrik ke wilayah Mundu, Cirebon.
“Informasi perpindahan ke Mundu, Cirebon itu tidak benar. Yang sebenarnya terjadi adalah perusahaan hanya menyimpan material di gudang milik rekan pemilik PT HCI (Mr. Huang) di Mundu, seiring dengan penghentian operasional di Jatiwangi sesuai regulasi yang ada,” tegas Bupati.
Langkah cepat Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat meredam gejolak sosial dan memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan hukum serta hak ekonomi yang adil di tengah proses transisi perusahaan.***
Penulis : Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























