Tito Absen, Wamendagri Pimpin Rapat Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut, Bukti Baru Ditemukan

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian absen dalam rapat pembahasan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Tito diketahui tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.

Rapat penting itu pun dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Menteri Dalam Negeri sebenarnya akan memimpin langsung rapat koordinasi ini. Tapi karena beliau sedang mendampingi Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami memimpin rapat yang sangat penting ini,” ujar Bima kepada wartawan.

Temuan Novum Baru, Akan Dilaporkan ke Presiden

Dalam rapat tersebut, Bima mengungkapkan bahwa Tim Nasional Pembakuan Rupabumi telah menemukan novum atau bukti baru yang dinilai penting dalam menentukan status kepemilikan empat pulau yang dipermasalahkan.

Namun, bukti baru itu belum bisa diumumkan ke publik karena harus terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo.

“Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat dalam menentukan keputusan. Kita tunggu hasil kajian dan pembicaraan lebih lanjut bersama Pak Mendagri dan akan disampaikan ke Presiden,” ungkap Bima.

Sengketa Empat Pulau: Sejarah vs Letak Geografis

Sengketa bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim keempat pulau tersebut secara historis merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa letak geografis keempat pulau itu lebih dekat ke Sumatera Utara, sehingga mendukung ketetapan yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Presiden Prabowo Siap Ambil Alih Keputusan

Menanggapi polemik yang terus bergulir, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penentuan keputusan akhir terkait status empat pulau tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI menyebutkan bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau ini. Dalam pekan depan, keputusan akan segera diambil,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025).

Keputusan dari Presiden diharapkan dapat meredam ketegangan antara dua provinsi dan memastikan kejelasan administrasi serta kedaulatan wilayah.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang
Lebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur: Alarm untuk Pendidikan Tinggi Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:32 WIB

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terbaru