JAKARTA, Mevin.ID – Sebuah kabar melegakan datang dari nasib Eka Arwati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Konawe, Sulawesi Tenggara, yang menjadi sorotan publik setelah video pengaduannya viral di media sosial. BP3MI Sultra mengonfirmasi bahwa Eka telah berhasil dievakuasi dari rumah majikannya di Oman dan kini berada di tempat aman.
Namun, di balik penyelamatan ini, terungkap fakta yang lebih memprihatinkan: keberangkatan Eka ke Oman diduga kuat melibatkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kronologi Penyelamatan Korban
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menjelaskan bahwa Eka telah dipindahkan ke rumah sesama pekerja migran Indonesia di Oman dan sedang dalam proses untuk segera dibawa ke Konsulat Jenderal RI di Oman.
“Hari ini akan diantar ke KJRI untuk proses lanjut,” kata Askar, mengutip Antara, Selasa (20/1/2026).
Indikasi Perdagangan Orang
Askar menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat Eka dikirim secara ilegal. Alasannya:
1. Moratorium Penempatan – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja rumah tangga ke Timur Tengah sejak akhir 2015.
2. Visa Palsu – Diduga Eka diberangkatkan menggunakan visa ziarah atau kunjungan, bukan visa kerja resmi yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
“Jika dia bekerja di rumah tangga, kami pastikan visanya bukan visa kerja. Dengan adanya moratorium, dugaan kuat ada unsur TPPO di dalamnya,” tegas Askar.
BP3MI kini sedang melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah Eka tercatat dalam sistem Sisko P2MI Kementerian PPMI. Jika tidak terdaftar, maka ini menjadi bukti bahwa dia dikirim melalui jalur ilegal.
Pengakuan Viral di Media Sosial
Sebelumnya, Eka mengunggah video yang menggambarkan penderitaannya:
· Dipaksa bekerja meski dalam keadaan sakit selama dua bulan.
· Mengalami penganiayaan fisik dan pelecehan oleh majikannya.
· Mendapat ancaman jika melaporkan kekerasan yang dialami.
“Saya hanya berharap bisa pulang dengan selamat,” ucap Eka dalam video yang beredar luas.
Langkah Selanjutnya
BP3MI Sultra berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban, termasuk memfasilitasi pelaporan resmi ke kepolisian setelah semua dokumen pendukung terkumpul.
Peringatan bagi Calon PMI
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. BP3MI Sultra mengimbau masyarakat untuk menghindari calo dan agen ilegal yang sering menjebak pekerja dengan iming-iming visa palsu, yang berujung pada eksploitasi dan perdagangan orang.***
Editor : Atep K


























