Jambi, Mevin.ID – Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) memusnahkan sekitar 98,8 hektare tanaman kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Berbak, Jambi.
Penertiban dilakukan melalui patroli gabungan selama 4–10 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pengendalian perambahan di ekosistem rawa gambut yang dilindungi.
Kepala Balai TNBS, Yunaidi, mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi, khususnya ekosistem gambut yang rentan terhadap kerusakan dan kebakaran.
“Pengendalian perambahan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem gambut serta memastikan fungsi ekologis Taman Nasional Berbak tetap terjaga,” ujar Yunaidi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Penertiban dilakukan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif berada di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Wilayah tersebut diketahui mengalami perambahan dan penanaman sawit ilegal dalam dua tahun terakhir.
Sebanyak 51 personel gabungan dari enam unsur terlibat dalam operasi ini, terdiri dari Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP).
Petugas memusnahkan tanaman sawit berusia satu hingga dua tahun menggunakan berbagai peralatan, seperti gergaji mesin, parang, dodos, serta racun tanaman. Dari hasil operasi tersebut, hampir 100 hektare lahan berhasil dibersihkan dari sawit ilegal.
Yunaidi menegaskan, lokasi penertiban berbeda dengan area yang saat ini tengah diproses secara hukum dalam perkara tindak pidana kehutanan yang melibatkan dua tersangka.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Penertiban ini dilakukan di lokasi yang terpisah dari titik yang sedang dalam proses hukum,” katanya.
Sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera, Taman Nasional Berbak menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi. Aktivitas perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal dinilai berpotensi merusak struktur ekosistem gambut serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Balai TNBS memastikan, operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan. Selain menekan laju perambahan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga fungsi hidrologi gambut, melindungi keanekaragaman hayati, serta memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.
Balai TNBS turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seraya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Antara


























