TNI Pastikan Berikan Sanksi Tegas untuk Oknum Terlibat Penembakan Polisi di Way Kanan

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tembakan Pistol

Ilustrasi Tembakan Pistol

Palembang, Mevin.ID – Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penembakan polisi saat penggerebekan tempat sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Untuk nantinya apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi yang diberikan,” kata Eko seperti dikutip Antara, Senin (17/3).

Proses Investigasi Berlangsung

Eko menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait kasus baku tembak yang menewaskan tiga anggota polisi tersebut.

“Terkait tentang isu yang sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan atau investigasi lebih lanjut,” tutur Eko.

Kronologi Kejadian

Beredar kabar bahwa penggerebekan arena judi sabung ayam terjadi di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin sekitar pukul 16.50 WIB. Saat penggerebekan, terjadi baku tembak antara polisi dan pelaku di sekitar lokasi.

Akibat insiden tersebut, tiga anggota polisi tewas di tempat, yaitu:

  1. Iptu Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
  2. Bripka Petrus
  3. Bripka Ghalib

Komitmen TNI dan Polri

Pernyataan Kapendam II/Sriwijaya ini menegaskan komitmen TNI untuk mendukung proses hukum dan memberikan sanksi tegas jika terdapat keterlibatan oknum TNI dalam insiden ini. Kerja sama antara TNI dan Polri juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi investigasi sebelum menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!
Satu Jasad Korban Kecelakaan Pesawat ATR 52-500 Ditemukan di Kedalaman Jurang 200 Meter
Tim DVI Siap Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Bertempat di RS TNI AU Dodi Sarjito

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:46 WIB

Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Senin, 19 Januari 2026 - 12:48 WIB

Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal

Senin, 19 Januari 2026 - 08:34 WIB

Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terbaru