Tok! DPR Setujui 8 Poin Reformasi Polri: Kedudukan Tetap di Bawah Presiden

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Percepatan Reformasi Polri dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA, Mevin.ID – Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui delapan poin kesimpulan Komisi III DPR RI terkait Percepatan Reformasi Polri. Keputusan krusial ini menetapkan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, sekaligus menepis wacana pengalihan Polri ke bawah kementerian.

“Terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab “Setuju” secara serentak oleh seluruh anggota dewan di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan keputusan mengikat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

8 Poin Utama Percepatan Reformasi Polri

Berdasarkan laporan Komisi III, berikut adalah delapan pilar transformasi Korps Bhayangkara ke depan:

  1. Kedudukan Mandiri: Menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian, sesuai TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

  2. Maksimalisasi Kompolnas: Mendukung peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan pertimbangan pengangkatan Kapolri.

  3. Jabatan Luar Struktur: Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilegalkan berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.

  4. Penguatan Pengawasan: Memaksimalkan pengawasan legislatif serta memperkuat internal Polri melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

  5. Anggaran Bottom-Up: Mempertahankan prinsip penyusunan anggaran berbasis usulan satuan kerja bawah (akar rumput) yang dinilai sesuai dengan semangat reformasi.

  6. Reformasi Kultural: Menitikberatkan pada kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

  7. Digitalisasi Tugas: Mewajibkan penggunaan teknologi seperti body camera (kamera tubuh), kamera mobil, serta kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan.

  8. Pembentukan RUU Polri: Menegaskan komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyusun RUU Polri berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

Komitmen Pengawasan Profesionalisme

Pasca-penetapan ini, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa tugas legislatif belum usai. DPR berkomitmen untuk terus memantau kinerja Polri agar transformasi ini tidak sekadar menjadi dokumen formal.

“Kita nanti akan terus mengawasi agar Polri tetap profesional. Dia menjadi penjaga keadilan dan bisa mengayomi seluruh masyarakat,” ungkap Saan.

Ia menambahkan, Polri yang profesional adalah harapan besar rakyat Indonesia, dan hal tersebut akan terus didorong melalui Komisi III DPR RI sebagai mitra strategis aparat penegak hukum.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP
Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai
KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor
KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit
Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih
Hijrah ke IKN, ASN akan Tinggal di Rumah Susun
Prabowo Soroti Bocornya Dana Desa: 10 Tahun Mengucur, Tak Sampai ke Rakyat
Terungkap! Eks Kepala KPP Banjarmasin Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Dalami Modus Korupsi Pajak

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:02 WIB

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP

Senin, 16 Februari 2026 - 16:25 WIB

Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:45 WIB

KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:45 WIB

KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:30 WIB

Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru