JAKARTA, Mevin.ID – Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui delapan poin kesimpulan Komisi III DPR RI terkait Percepatan Reformasi Polri. Keputusan krusial ini menetapkan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, sekaligus menepis wacana pengalihan Polri ke bawah kementerian.
“Terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang dijawab “Setuju” secara serentak oleh seluruh anggota dewan di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini merupakan keputusan mengikat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
8 Poin Utama Percepatan Reformasi Polri
Berdasarkan laporan Komisi III, berikut adalah delapan pilar transformasi Korps Bhayangkara ke depan:
-
Kedudukan Mandiri: Menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian, sesuai TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
-
Maksimalisasi Kompolnas: Mendukung peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan pertimbangan pengangkatan Kapolri.
-
Jabatan Luar Struktur: Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilegalkan berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam revisi UU Polri.
-
Penguatan Pengawasan: Memaksimalkan pengawasan legislatif serta memperkuat internal Polri melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
-
Anggaran Bottom-Up: Mempertahankan prinsip penyusunan anggaran berbasis usulan satuan kerja bawah (akar rumput) yang dinilai sesuai dengan semangat reformasi.
-
Reformasi Kultural: Menitikberatkan pada kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
-
Digitalisasi Tugas: Mewajibkan penggunaan teknologi seperti body camera (kamera tubuh), kamera mobil, serta kecerdasan artifisial (AI) dalam proses pemeriksaan.
-
Pembentukan RUU Polri: Menegaskan komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyusun RUU Polri berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
Komitmen Pengawasan Profesionalisme
Pasca-penetapan ini, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa tugas legislatif belum usai. DPR berkomitmen untuk terus memantau kinerja Polri agar transformasi ini tidak sekadar menjadi dokumen formal.
“Kita nanti akan terus mengawasi agar Polri tetap profesional. Dia menjadi penjaga keadilan dan bisa mengayomi seluruh masyarakat,” ungkap Saan.
Ia menambahkan, Polri yang profesional adalah harapan besar rakyat Indonesia, dan hal tersebut akan terus didorong melalui Komisi III DPR RI sebagai mitra strategis aparat penegak hukum.***


























